Berita

Operasi yustisi di Sidoarjo/RMOLJatim

Presisi

Cegah Kerumunan Di Malam Pergantian Tahun, Polresta Sidoarjo Bakal Berlakukan Jam Malam

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mengantisipasi terjadinya kerumunan dan sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 pada malam Tahun Baru, Polresta Sidoarjo akan memberlakukan jam malam.

"Akan memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (25/12).

Dijelaskan Kombes Sumarji, kepolisian sudah sepakat dengan Forkopimda bahwa untuk mengantisipasi malam pergantian tahun baru akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB selama 5 hari.


Pihaknya pun mengaku sudah menentukan titik-titik yang akan dilakukan penyekatan. Di antaranya di Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.

Sedangkan terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta memastikan tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu.

Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas kerumunan yang biasanya terjadi di malam pergantian tahun.

“Kami membatasi berkerumunnya orang, kalau selama tidak ada kerumunan ya enggak ada masalah. Karena selama ini kerumunan orang ada di titik-titik tertentu, itu yang kita antisipasi,” tegasnya.

Kombes Sumardji juga berharap agar warga Sidoarjo tidak merayakan malam tahun baru di luar rumah, apalagi sampai berkerumun.

“Kami berharap untuk tidak merayakan di luar rumah atau dengan berkerumun, sehingga kita bisa sama-sama mengantisipasi dan membuat rasa aman dan sehat untuk semuanya. Kita sama-sama di masa pandemi berupaya dan berusaha jangan sampai ada klaster di malam pergantian tahun baru," demikian Kombes Sumardji.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya