Berita

Hong Kong perketat aturan karantina wajib/Net

Dunia

Hong Kong Perpanjang Karantina Wajib Jadi 21 Hari Untuk Pelancong Dari Luar China

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hong Kong memperketat aturan masuk bagi semua pelacong yang datang dari luar China, yaitu memperpanjang karantina wajib dari 7 hari menjadi 21 hari.

Dalam sebuah penyataan yang dirilis pada Jumat (25/12), pihak berwenang mengumumkan telah melarang semua orang yang berada di Afrika Selatan selama 21 hari terakhir untuk masuk ke Hong Kong.

Pada awal pekan, Hong Kong juga sudah melarang semua penerbangan yang tiba di Inggris.


Langkah-langkah tersebut dilakukan otoritas Hong Kong untuk mencegah masuk varian baru virus corona yang diidentifikasi di Inggris dan Afrika Selatan, di mana virus tersebut diyakini lebih menular.

"Memperhatikan perubahan drastis dari situasi pandemi global dengan varian virus baru yang ditemukan di lebih banyak negara, ada kebutuhan bagi pemerintah untuk segera memperkenalkan langkah-langkah tegas," ujar jurubicara pemerintah, seperti dikutip Reuters.

"Untuk memastikan bahwa tidak ada kasus yang lolos bahkan dalam kasus yang sangat luar biasa, di mana masa inkubasi virus lebih dari 14 hari," tambahnya.

Dengan begitu, mereka yang datang dari luar China selama 21 hari sebelum kedatangan harus menjalani karantina wajib di hotel-hotel yang sudah ditunjuk.

Pada Rabu (23/12), Hong Kong mengumumkan terdapat dua siswa yang kembali dari Inggris dan kemungkinan besar terinfeksi virus corona jenis baru.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya