Berita

Hong Kong perketat aturan karantina wajib/Net

Dunia

Hong Kong Perpanjang Karantina Wajib Jadi 21 Hari Untuk Pelancong Dari Luar China

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hong Kong memperketat aturan masuk bagi semua pelacong yang datang dari luar China, yaitu memperpanjang karantina wajib dari 7 hari menjadi 21 hari.

Dalam sebuah penyataan yang dirilis pada Jumat (25/12), pihak berwenang mengumumkan telah melarang semua orang yang berada di Afrika Selatan selama 21 hari terakhir untuk masuk ke Hong Kong.

Pada awal pekan, Hong Kong juga sudah melarang semua penerbangan yang tiba di Inggris.

Langkah-langkah tersebut dilakukan otoritas Hong Kong untuk mencegah masuk varian baru virus corona yang diidentifikasi di Inggris dan Afrika Selatan, di mana virus tersebut diyakini lebih menular.

"Memperhatikan perubahan drastis dari situasi pandemi global dengan varian virus baru yang ditemukan di lebih banyak negara, ada kebutuhan bagi pemerintah untuk segera memperkenalkan langkah-langkah tegas," ujar jurubicara pemerintah, seperti dikutip Reuters.

"Untuk memastikan bahwa tidak ada kasus yang lolos bahkan dalam kasus yang sangat luar biasa, di mana masa inkubasi virus lebih dari 14 hari," tambahnya.

Dengan begitu, mereka yang datang dari luar China selama 21 hari sebelum kedatangan harus menjalani karantina wajib di hotel-hotel yang sudah ditunjuk.

Pada Rabu (23/12), Hong Kong mengumumkan terdapat dua siswa yang kembali dari Inggris dan kemungkinan besar terinfeksi virus corona jenis baru.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya