Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Pakar Hukum: Risma Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Karena Langgar Sumpah Jabatan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tri Rismaharini bisa diberhentikan secara tidak hormat bila tetap mempertahankan posisinya sebagai Walikota Surabaya. Sebab rangkap jabatan sama saja melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Risma setidaknya melanggar dua Undang-Undang karena rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos).

"Risma tidak bisa merangkap dua jabatan hanya dengan izin Jokowi. Sebab ada UU yang secara tegas mengaturnya. Izin presiden itu berarti presiden melanggar UU.Izin Presiden tidak ada dalam aturan main pemerintahan," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Fickar pun membeberkan UU yang dilanggar oleh Risma. Yaitu Pasal 76 Ayat 1 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g, kata Fickar, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Fickar.

Aturan lain yang dilanggar Risma adalah Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Kemudian Pasal 24 Ayat 2 huruf d-nya menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan," kata Fickar.

Aturan larangan jabatan tersebut dibuat agar pejabat negara fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Sebab gaji pejabat berasal dari uang rakyat.

"Fokus bekerja maksudnya jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Fickar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya