Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Pakar Hukum: Risma Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Karena Langgar Sumpah Jabatan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tri Rismaharini bisa diberhentikan secara tidak hormat bila tetap mempertahankan posisinya sebagai Walikota Surabaya. Sebab rangkap jabatan sama saja melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Risma setidaknya melanggar dua Undang-Undang karena rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos).

"Risma tidak bisa merangkap dua jabatan hanya dengan izin Jokowi. Sebab ada UU yang secara tegas mengaturnya. Izin presiden itu berarti presiden melanggar UU.Izin Presiden tidak ada dalam aturan main pemerintahan," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Fickar pun membeberkan UU yang dilanggar oleh Risma. Yaitu Pasal 76 Ayat 1 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g, kata Fickar, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Fickar.

Aturan lain yang dilanggar Risma adalah Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Kemudian Pasal 24 Ayat 2 huruf d-nya menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan," kata Fickar.

Aturan larangan jabatan tersebut dibuat agar pejabat negara fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Sebab gaji pejabat berasal dari uang rakyat.

"Fokus bekerja maksudnya jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Fickar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya