Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Pakar Hukum: Risma Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Karena Langgar Sumpah Jabatan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tri Rismaharini bisa diberhentikan secara tidak hormat bila tetap mempertahankan posisinya sebagai Walikota Surabaya. Sebab rangkap jabatan sama saja melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Risma setidaknya melanggar dua Undang-Undang karena rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos).

"Risma tidak bisa merangkap dua jabatan hanya dengan izin Jokowi. Sebab ada UU yang secara tegas mengaturnya. Izin presiden itu berarti presiden melanggar UU.Izin Presiden tidak ada dalam aturan main pemerintahan," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Fickar pun membeberkan UU yang dilanggar oleh Risma. Yaitu Pasal 76 Ayat 1 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g, kata Fickar, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Fickar.

Aturan lain yang dilanggar Risma adalah Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Kemudian Pasal 24 Ayat 2 huruf d-nya menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan," kata Fickar.

Aturan larangan jabatan tersebut dibuat agar pejabat negara fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Sebab gaji pejabat berasal dari uang rakyat.

"Fokus bekerja maksudnya jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Fickar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya