Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Pakar Hukum: Risma Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Karena Langgar Sumpah Jabatan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tri Rismaharini bisa diberhentikan secara tidak hormat bila tetap mempertahankan posisinya sebagai Walikota Surabaya. Sebab rangkap jabatan sama saja melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Risma setidaknya melanggar dua Undang-Undang karena rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos).

"Risma tidak bisa merangkap dua jabatan hanya dengan izin Jokowi. Sebab ada UU yang secara tegas mengaturnya. Izin presiden itu berarti presiden melanggar UU.Izin Presiden tidak ada dalam aturan main pemerintahan," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Fickar pun membeberkan UU yang dilanggar oleh Risma. Yaitu Pasal 76 Ayat 1 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g, kata Fickar, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Fickar.

Aturan lain yang dilanggar Risma adalah Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Kemudian Pasal 24 Ayat 2 huruf d-nya menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan," kata Fickar.

Aturan larangan jabatan tersebut dibuat agar pejabat negara fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Sebab gaji pejabat berasal dari uang rakyat.

"Fokus bekerja maksudnya jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Fickar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya