Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Sidang PHPU Pilkada Di MK Bisa Hadir Fisik, Dengan Syarat Menerapkan Prokes Covid-19

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan dua metode kehadiran, yakni daring dan luring (kehadiran fisik di ruang sidang Mahamah Konstitusi).

"Sidang digelar daring, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk luring," ujar Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Untuk mekanisme luring, Fajar menerangkan sejumlah syarat penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi. Misalnya, membawa surat hasil tes swab antigen.


"Minimal (membawa surat) hasil tes swab antigen negatif yang berlaku paling lama 3 hari," jelasnya.

Selain itu, MK juga memberikan batasan orang yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung dan ruang sidang utama.

"Nanti akan dibatasi orang yang boleh masuk ke ruang sidang. Hanya yang terkait langsung dan diperlukan kehadirannya dalam persidangan, misalnya prinsipal dan kuasanya," ungkap Fajar.

"Soal jumlah, nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim dan disampaikan dalam (surat) pemberitahuan atau panggilan sidang," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Pilkada, MK masih membuka pendaftaran perkara hingga akhir bulan Desember, dan baru akan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 25-29 Januari 2021.

Kemudian, MK bakal melanjutkan proses perkara pilkada ini dengan menggelar sidang pemeriksaan yang dimulai tanggal 1-11 Februari 2021. Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya