Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Sidang PHPU Pilkada Di MK Bisa Hadir Fisik, Dengan Syarat Menerapkan Prokes Covid-19

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan dua metode kehadiran, yakni daring dan luring (kehadiran fisik di ruang sidang Mahamah Konstitusi).

"Sidang digelar daring, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk luring," ujar Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Untuk mekanisme luring, Fajar menerangkan sejumlah syarat penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi. Misalnya, membawa surat hasil tes swab antigen.


"Minimal (membawa surat) hasil tes swab antigen negatif yang berlaku paling lama 3 hari," jelasnya.

Selain itu, MK juga memberikan batasan orang yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung dan ruang sidang utama.

"Nanti akan dibatasi orang yang boleh masuk ke ruang sidang. Hanya yang terkait langsung dan diperlukan kehadirannya dalam persidangan, misalnya prinsipal dan kuasanya," ungkap Fajar.

"Soal jumlah, nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim dan disampaikan dalam (surat) pemberitahuan atau panggilan sidang," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Pilkada, MK masih membuka pendaftaran perkara hingga akhir bulan Desember, dan baru akan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 25-29 Januari 2021.

Kemudian, MK bakal melanjutkan proses perkara pilkada ini dengan menggelar sidang pemeriksaan yang dimulai tanggal 1-11 Februari 2021. Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya