Berita

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini/Repro

Politik

Pengamat: Keabsahan Risma Sebagai Menteri Sosial Patut Dipertanyakan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkap jabatan yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dan Walikota Surabaya dianggap melanggar Undang-Undang.

"Menteri dan kepala daerah jabatannya sama-sama sebagai pejabat negara, sehingga jelas menurut Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara," ujar kata pengamat politik Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Menurut Saiful, wajib hukumnya untuk Risma meletakkan salah satu jabatannya. Hal itu agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.


"Kalau tidak mundur maka keabsahan sebagai menteri bisa dipertanyakan, apalagi bila mengambil kebijakan bersama-sama, kebijakannya bisa dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful menyarankan agar Risma mengundurkan diri dari jabatan sebagai Walikota Surabaya atau pun dari jabatan Mensos.

"Jangan dobel seperti saat ini, bisa membahayakan bagi dia dan seluruh rakyat Indonesia, karena kebijakannya bisa dipersoalkan oleh rakyatnya," tegas Saiful.

Selain itu, Saiful pun juga mengkritik sikap Presiden Jokowi yang membolehkan Risma tetap menjadi Walikota Surabaya meskipun sudah dilantik menjadi Mensos.

"Lebih lanjut Jokowi mestinya memberikan masukan yang baik kepada menteri-menterinya, termasuk kepada Risma, karena kalau tidak maka bisa jadi melanggar UU segala kebijakan yang diambilnya," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya