Berita

Tri Rismaharini kini menjabat sebagai Menteri Sosial/Net

Politik

Risma Dianggap Rangkap Jabatan, ICW: Kok Presiden Jokowi Beri Izin?

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menyisakan dugaan rangkap jabatan. Sebab, status Risma saat dilantik sebagai Mensos masih menjabat Walikota Surabaya. Jabatan Risma baru resmi berakhir pada Februari 2021.

Presiden Joko Widodo tentu bukan tidak mengetahui kalau Risma masih menjabat Walikota Surabaya, meski sang calon pengganti sudah didapat melalui Pilkada pada 9 Desember lalu.

Karena itu, seperti disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, Presiden Jokowi dan Risma telah melanggar 2 Undang-Undang (UU) karena presiden mengizinkan Risma menjabat Walikota Surabaya saat sudah resmi menjadi Mensos.


Sikap Presiden Jokowi tersebut, menurut Wana, merupakan sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," tegas Wana kepada Wartawan, Kamis (24/12).

Dengan demikian, lanjut Wana, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Mundur dari jabatan Mensos atau Walikota Surabaya.

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," pungkasnya.

Sejauh ini memang belum ada pernyataan resmi dari Risma soal jabatan Walikota Surabaya. Namun, pihak Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa Risma sudah tidak lagi menjabat Walikota Surabaya setelah yang bersangkutan dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kepada wartawan, Kamis (24/12).

"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujar Akmal.

Menurut Akmal, seorang pejabat daerah akan secara otomatis diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya