Berita

Tri Rismaharini kini menjabat sebagai Menteri Sosial/Net

Politik

Risma Dianggap Rangkap Jabatan, ICW: Kok Presiden Jokowi Beri Izin?

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menyisakan dugaan rangkap jabatan. Sebab, status Risma saat dilantik sebagai Mensos masih menjabat Walikota Surabaya. Jabatan Risma baru resmi berakhir pada Februari 2021.

Presiden Joko Widodo tentu bukan tidak mengetahui kalau Risma masih menjabat Walikota Surabaya, meski sang calon pengganti sudah didapat melalui Pilkada pada 9 Desember lalu.

Karena itu, seperti disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, Presiden Jokowi dan Risma telah melanggar 2 Undang-Undang (UU) karena presiden mengizinkan Risma menjabat Walikota Surabaya saat sudah resmi menjadi Mensos.


Sikap Presiden Jokowi tersebut, menurut Wana, merupakan sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," tegas Wana kepada Wartawan, Kamis (24/12).

Dengan demikian, lanjut Wana, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Mundur dari jabatan Mensos atau Walikota Surabaya.

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," pungkasnya.

Sejauh ini memang belum ada pernyataan resmi dari Risma soal jabatan Walikota Surabaya. Namun, pihak Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa Risma sudah tidak lagi menjabat Walikota Surabaya setelah yang bersangkutan dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kepada wartawan, Kamis (24/12).

"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujar Akmal.

Menurut Akmal, seorang pejabat daerah akan secara otomatis diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya