Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perawat Panti Jompo Di Singapura Dihukum Penjara Setelah Mengaku Bersalah Karena Menganiaya Pasiennya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perawat berusia 36 tahun di All Saint Home, Jurong East, Singapura, dijatuhi hukuman 16 minggu pada Rabu (23/12). Perawat itu terbukti dan mengaku bersalah telah menyerang dan melukai penghuni panti jompo berkursi roda.
 
Perawat itu, Flores Alvin Jay Vargas, melakukan penganiayaan terhadap pria berusia 67 tahun. Pria itu memiliki cedera otak setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, membuat tindak tanduknya kerap di luar kontrol. Flores menjadi geram. Dia meninju dada si pria dan menendangnya hingga terluka.

Insiden itu terjadi pada Mei tahun 2019. Pria lansia itu meminta pisau untuk memotong apel. Seorang staf di dekatnya mengatakan tidak boleh. Pria itu pun membuat ulah dengan menekan bel panggilan di dinding tempat tidurnya berkali-kali.


Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Niranjan Ranjakunalan mengatakan di persidangan bahwa Flores mencoba menjelaskan mengapa mereka tidak bisa memberinya pisau, tetapi korban terus menekan bel panggilan.

Staf lain mencoba menghentikan ulah si pria. Si pria malah menarik telepon genggam milik salah satu perawat. Flores yang ada di sana segera bertindak. Dia menarik tangan korban. Kemudian meninju korban yang masih terbaring di tempat tidur di bagian dadanya, lalu menendangnya.

Setelah kejadian itu, Flores pun berpesan ke semua staf agar masalah itu tidak disiarkan. Petugas keperawatan kemudian memberikan pernyataan palsu kepada polisi, dengan alasan dia tidak melihat Flores meninju korban.


Dua hari setelah penyerangan, kakak laki-laki korban mengunjunginya dan mengetahui apa yang terjadi. Dia kemudian melapor ke Polsek Bukit Panjang. Seorang dokter di panti jompo memeriksa korban hari itu juga. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong atas permintaan kakaknya.

Sebuah laporan medis menyatakan bahwa ada "dugaan patah tulang" di tulang rusuk korban. Dia dirawat di rumah sakit selama tujuh hari sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Komunitas Jurong untuk rehabilitasi.

Dalam pemeriksaan Flores sempat menolak alat deteksi. (DPP) Niranjan yang meminta agar hukuman dijatuhkan, menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan. Termasuk korban yang rentan karena kondisi dan usianya.

Tindakan Flores merusak kepercayaan publik terhadap administrasi perawatan kesehatan atau perawatan lansia di Singapura, ujar jaksa.

Pengacara Flores Rajendra Prasad mengatakan dia sangat menyesal dan menyadari kesalahannya. Dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarganya di Filipina, termasuk anaknya, tambah pengacara itu.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan bahwa pasien panti jompo 'terkadang menjengkelkan'. Itu adalah tantangan bagi para perawat panti jompo. Namun, para lansia itu harus mendaat kepastian tentang keamanannya.

Serangan yang menyebabkan luka itu bisa membuat Flores tidak hanya dipenjara tetapi juga didenda  hingga 5.000 dolar Singapura.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya