Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perawat Panti Jompo Di Singapura Dihukum Penjara Setelah Mengaku Bersalah Karena Menganiaya Pasiennya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perawat berusia 36 tahun di All Saint Home, Jurong East, Singapura, dijatuhi hukuman 16 minggu pada Rabu (23/12). Perawat itu terbukti dan mengaku bersalah telah menyerang dan melukai penghuni panti jompo berkursi roda.
 
Perawat itu, Flores Alvin Jay Vargas, melakukan penganiayaan terhadap pria berusia 67 tahun. Pria itu memiliki cedera otak setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, membuat tindak tanduknya kerap di luar kontrol. Flores menjadi geram. Dia meninju dada si pria dan menendangnya hingga terluka.

Insiden itu terjadi pada Mei tahun 2019. Pria lansia itu meminta pisau untuk memotong apel. Seorang staf di dekatnya mengatakan tidak boleh. Pria itu pun membuat ulah dengan menekan bel panggilan di dinding tempat tidurnya berkali-kali.


Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Niranjan Ranjakunalan mengatakan di persidangan bahwa Flores mencoba menjelaskan mengapa mereka tidak bisa memberinya pisau, tetapi korban terus menekan bel panggilan.

Staf lain mencoba menghentikan ulah si pria. Si pria malah menarik telepon genggam milik salah satu perawat. Flores yang ada di sana segera bertindak. Dia menarik tangan korban. Kemudian meninju korban yang masih terbaring di tempat tidur di bagian dadanya, lalu menendangnya.

Setelah kejadian itu, Flores pun berpesan ke semua staf agar masalah itu tidak disiarkan. Petugas keperawatan kemudian memberikan pernyataan palsu kepada polisi, dengan alasan dia tidak melihat Flores meninju korban.


Dua hari setelah penyerangan, kakak laki-laki korban mengunjunginya dan mengetahui apa yang terjadi. Dia kemudian melapor ke Polsek Bukit Panjang. Seorang dokter di panti jompo memeriksa korban hari itu juga. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong atas permintaan kakaknya.

Sebuah laporan medis menyatakan bahwa ada "dugaan patah tulang" di tulang rusuk korban. Dia dirawat di rumah sakit selama tujuh hari sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Komunitas Jurong untuk rehabilitasi.

Dalam pemeriksaan Flores sempat menolak alat deteksi. (DPP) Niranjan yang meminta agar hukuman dijatuhkan, menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan. Termasuk korban yang rentan karena kondisi dan usianya.

Tindakan Flores merusak kepercayaan publik terhadap administrasi perawatan kesehatan atau perawatan lansia di Singapura, ujar jaksa.

Pengacara Flores Rajendra Prasad mengatakan dia sangat menyesal dan menyadari kesalahannya. Dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarganya di Filipina, termasuk anaknya, tambah pengacara itu.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan bahwa pasien panti jompo 'terkadang menjengkelkan'. Itu adalah tantangan bagi para perawat panti jompo. Namun, para lansia itu harus mendaat kepastian tentang keamanannya.

Serangan yang menyebabkan luka itu bisa membuat Flores tidak hanya dipenjara tetapi juga didenda  hingga 5.000 dolar Singapura.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya