Berita

Said Didu/Net

Hukum

Dianggap Sindir Menag Yaqut Cholil, Said Didu Dipolisikan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 09:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran cuitannya di akun Twitter @msaid_didu soal 'Menag Ingin Gebuk Islam', cuitan Said ini dianggap telah menghina Menteri Agama (Menag) yang baru Yaqut Cholil Qoumas

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan. Bareskrim Polri pun menerima laporan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.

"Isi twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA," kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/12).


Wawan menilai cuitan Said Didu itu telah menghina Yakut Cholil Qoumas yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama (Menag).

"Jadi sebenarnya Menagnya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai Menag. Jadi bagaimana umat Islam itu saling bersatu/guyub. Tapi sepertinya di akun Said Didu itu sudah menghukumi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang Islam. Saya jadi merasa digebuk oleh pemerintah," paparnya.

Dalam pelaporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa Screenshot cuitan Said Didu dan Flashdisk. Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.

"Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi shock terapi juga.

Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya," ujarnya.

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya