Berita

Presiden Erdogan betbicara pada pertemuan kelompok parlemen partainya 28 Oktober 2020/Net

Dunia

Erdogan Marah, Pengadilan HAM Eropa Desak Turki Bebaskan Tersangka Teroris

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 06:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan angkat bicara soal seruan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang meminta agar negara itu membebaskan politisi Kurdi Selahattin Demirtas.

Erdogan mengatakan seruan ECHR adalah sesuatu yang munafik, selain itu dia juga kembali menegaskan bahwa hanya pengadilan Turki yang berhak memutuskan kasusnya.

Pengadilan Tinggi ECHR memutuskan pada hari Selasa (22/12) waktu setempat, bahwa Turki harus segera membebaskan Demirtas, mantan pemimpin Partai Rakyat Demokratik (HDP) yang telah dipenjara selama lebih dari empat tahun karena pelanggaran terkait terorisme. Dikatakan, pembenaran untuk penahanannya menutupi pembatasan pluralisme dan debat politik.
Berbicara kepada anggota Partai AK yang saat ini berkuasa, Erdogan mengatakan pengadilan ECHR membela 'teroris'. Erdogan juga kembali mengulangi pandangannya bahwa Demirtas bertanggung jawab atas kematian puluhan orang dalam protes tahun 2014 yang merupakan inti dari dakwaan terhadapnya.

Berbicara kepada anggota Partai AK yang saat ini berkuasa, Erdogan mengatakan pengadilan ECHR membela 'teroris'. Erdogan juga kembali mengulangi pandangannya bahwa Demirtas bertanggung jawab atas kematian puluhan orang dalam protes tahun 2014 yang merupakan inti dari dakwaan terhadapnya.

"Jika ECHR ingin dihormati oleh Turki, perlu mempertanyakan kontradiksinya sendiri," katanya, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (23/12).

"Pembicaraannya menyangkut orang bertopeng politikus yang akrab dengan PKK dan tangannya berlumuran darah puluhan orang," lanjutnya.

Presiden mengatakan Demirtas bersalah karena tidak dapat menjauhkan diri dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Demirtas menghadapi hukuman hingga 142 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin organisasi teroris atas pidatonya selama protes 2014 yang berubah menjadi kekerasan dan menyebabkan kematian 37 orang. Sebuah tuduhan yang disangkalnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya