Berita

Acong Latif/Net

Hukum

Acong Latif: PN Denpasar Telah Berikan Putusan Adil Bagi Titian Wilaras

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 01:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras apresiasi pada vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Selain tuntutan pidana kurungan, Titian juga dituntut denda Rp 10 miliar karena perbuatannya dianggap melanggar pasal 50 A UU 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.


Dikatakan kuasa hukum Titian Wilaras, Acong Latif, bahwa kliennya memang sejak awal sudah dapat dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

"Memang seharusnya putusan tersebut bebas karena dari awal saya sampaikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Acong Latif dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Begitu pun pada fakta persidangan, kata Acong, baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

Sehingga, dengan dikeluarkan putusan yang diketok palu pada 17 Desember lalu, kuasa hukum Titian Wilaras pun memberikan apresiasi pada Majelis Hakim.

"Inilah gunanya ada pengadilan, sehingga klien kami mendapatkan keadalian yang seadil-adilnya,” demikian Acong Latif.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya