Berita

Ilustrasi keramaian/Net

Kesehatan

Cegah Lalu Lintas Orang Dari Luar Negeri Saat Nataru, Satgas Perketat Aturan

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan lalu lintas orang saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pengetatan aturan tersebut dialakukan dengan menambahkan pasal (adendum) di dalam Surat Edaran 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, penambahan aturan tersebut dikhususkan untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.


"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Wiku dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik dipintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan  fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” sambungnya.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, aturan tersebut dibuat unti mencegah Covid-19 menyebar luas. Sebab baru-baru ini, telah ditemukan varian baru virus corona di beberapa negara.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2  VUI  2020 12/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan  Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” bebernya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Namun diberikan pengecualian bagi WNA atau WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dengan membawa surat hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan  menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila  hasilnya negatif, maka pelaku  perjalanan diperbolehkan untuk  melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya