Berita

Ilustrasi keramaian/Net

Kesehatan

Cegah Lalu Lintas Orang Dari Luar Negeri Saat Nataru, Satgas Perketat Aturan

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan lalu lintas orang saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pengetatan aturan tersebut dialakukan dengan menambahkan pasal (adendum) di dalam Surat Edaran 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, penambahan aturan tersebut dikhususkan untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.


"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Wiku dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik dipintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan  fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” sambungnya.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, aturan tersebut dibuat unti mencegah Covid-19 menyebar luas. Sebab baru-baru ini, telah ditemukan varian baru virus corona di beberapa negara.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2  VUI  2020 12/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan  Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” bebernya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Namun diberikan pengecualian bagi WNA atau WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dengan membawa surat hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan  menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila  hasilnya negatif, maka pelaku  perjalanan diperbolehkan untuk  melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya