Berita

Ilustrasi keramaian/Net

Kesehatan

Cegah Lalu Lintas Orang Dari Luar Negeri Saat Nataru, Satgas Perketat Aturan

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan lalu lintas orang saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pengetatan aturan tersebut dialakukan dengan menambahkan pasal (adendum) di dalam Surat Edaran 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, penambahan aturan tersebut dikhususkan untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.


"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Wiku dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik dipintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan  fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” sambungnya.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, aturan tersebut dibuat unti mencegah Covid-19 menyebar luas. Sebab baru-baru ini, telah ditemukan varian baru virus corona di beberapa negara.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2  VUI  2020 12/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan  Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” bebernya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Namun diberikan pengecualian bagi WNA atau WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dengan membawa surat hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan  menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila  hasilnya negatif, maka pelaku  perjalanan diperbolehkan untuk  melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya