Berita

Wakil Ketua Tim Serap Aspirasi, Hendardi/Repro

Nusantara

Wakil Ketua Tim Aspirasi: UU Ciptaker Akan Memperkuat, Mempercepat Dan Mempermudah Hilirisasi Riset

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mencakup 11 klaster tak luput dari pengaturan tentang pengembangan riset.

Hal itu dipastikan Wakil Ketu Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker, Hendardi, dalam diskusi virtual Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (22/12).

"Tentang pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi, UU Ciptaker akan memperkuat, mempercepat dan mempermudah hililrisasi riset agar dapat menjadi inovasi," ujar Hendardi dalam diskusi bertajuk 'Implementasi UU Cipta Kerja, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Pengembangan Riset dan Inovasi di Perguruan Tinggi' ini.


Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menegaskan, dukungan riset dan inovasi didukug oleh UU Ciptaker untuk mengembangkan dunia usaha dan penciptaan lapangan pekerjaan.

"Itu tertuang di dalam pasal 120 UU Ciptaker. Pasal tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN," terangnya.

Untuk itu, Hendardi menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Namun, penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan BUMN.

"Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, tentu saja ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri," paparnya

"Dan berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian Hendardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya