Berita

Wakil Ketua Tim Serap Aspirasi, Hendardi/Repro

Nusantara

Wakil Ketua Tim Aspirasi: UU Ciptaker Akan Memperkuat, Mempercepat Dan Mempermudah Hilirisasi Riset

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mencakup 11 klaster tak luput dari pengaturan tentang pengembangan riset.

Hal itu dipastikan Wakil Ketu Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker, Hendardi, dalam diskusi virtual Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (22/12).

"Tentang pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi, UU Ciptaker akan memperkuat, mempercepat dan mempermudah hililrisasi riset agar dapat menjadi inovasi," ujar Hendardi dalam diskusi bertajuk 'Implementasi UU Cipta Kerja, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Pengembangan Riset dan Inovasi di Perguruan Tinggi' ini.


Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menegaskan, dukungan riset dan inovasi didukug oleh UU Ciptaker untuk mengembangkan dunia usaha dan penciptaan lapangan pekerjaan.

"Itu tertuang di dalam pasal 120 UU Ciptaker. Pasal tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN," terangnya.

Untuk itu, Hendardi menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Namun, penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan BUMN.

"Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, tentu saja ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri," paparnya

"Dan berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian Hendardi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya