Berita

Persidangan di MK/Net

Hukum

Bola Panas Pilkada Telah Melayang Ke MK, Ini Jadwal Persidangan Hingga Putusannya

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 telah usai. Kini, bola panas alias gugatan hasilnya telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Senin (21/12) pukul 18:30 WIB, MK telah menerima 102 pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU).

Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari usai penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai 13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.

Selanjutnya, hingga tanggal 4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.

Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Barulah pada tanggal 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta Termohon.

Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rappat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.

Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya