Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Dewas Pecat Oknum Pengamanan KPK

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ali Fikri menjelaskan, putusan pemberhentian itu setelah proses persidangan etik Dewan Pengawas KPK.


Dalam sidang iut, dijelaskan Ali Fikri oknum pegawai pengamanan KPK berinisial TK terbukti menerima uang dan melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Dewas 02/2020.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tindakan pelanggaran yang dilakukan TK kata Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Uang yang diterima TK dari Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek empek dari penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.

"Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan. Telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus mpek-mpek. Meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya