Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Dewas Pecat Oknum Pengamanan KPK

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ali Fikri menjelaskan, putusan pemberhentian itu setelah proses persidangan etik Dewan Pengawas KPK.


Dalam sidang iut, dijelaskan Ali Fikri oknum pegawai pengamanan KPK berinisial TK terbukti menerima uang dan melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Dewas 02/2020.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tindakan pelanggaran yang dilakukan TK kata Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Uang yang diterima TK dari Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek empek dari penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.

"Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan. Telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus mpek-mpek. Meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," pungkas Ali.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya