Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Dewas Pecat Oknum Pengamanan KPK

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ali Fikri menjelaskan, putusan pemberhentian itu setelah proses persidangan etik Dewan Pengawas KPK.

Dalam sidang iut, dijelaskan Ali Fikri oknum pegawai pengamanan KPK berinisial TK terbukti menerima uang dan melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Dewas 02/2020.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tindakan pelanggaran yang dilakukan TK kata Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Uang yang diterima TK dari Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek empek dari penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.

"Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan. Telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus mpek-mpek. Meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya