Berita

Sidang perdana Syahganda Nainggolan melalui virtual/RMOL

Hukum

Syahganda Nainggolan Cuma Hadir Virtual, Kuasa Hukum: Ini Tidak Fair!

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Depok, Senin (21/12).

"Meminta untuk Doktor Syahganda Nainggolan dihadirkan dalam sidang bukan virtual karena tim kami tidak berkomunikasi dengan Doktor Syahganda Nainggolan," kata Abdullah Alkatiri.


Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda hadir secara virtual, karena masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Namun ke depannya, Abdullah Alkatiri meminta Syahganda untuk dihadirkan secara fisik. Jika hal itu tidak diterima Hakim, maka dia menilai ada proses persidangan yang tidak adil.

"Jadi sidang ini tidak fair (adil). Karena, terdakwa tahanan titipan, biar keluar dan lawyer mudah berkomunikasi. Karena, aturan KUHP lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa," demikian Abdullah Alkatiri.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan, lantaran pandemi Covid-19 pihaknya wajib mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sekarang masih Covid-19. Jadi harus mengikuti aturan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syahganda Nainggolan dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya