Berita

Sidang perdana Syahganda Nainggolan melalui virtual/RMOL

Hukum

Syahganda Nainggolan Cuma Hadir Virtual, Kuasa Hukum: Ini Tidak Fair!

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Depok, Senin (21/12).

"Meminta untuk Doktor Syahganda Nainggolan dihadirkan dalam sidang bukan virtual karena tim kami tidak berkomunikasi dengan Doktor Syahganda Nainggolan," kata Abdullah Alkatiri.


Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda hadir secara virtual, karena masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Namun ke depannya, Abdullah Alkatiri meminta Syahganda untuk dihadirkan secara fisik. Jika hal itu tidak diterima Hakim, maka dia menilai ada proses persidangan yang tidak adil.

"Jadi sidang ini tidak fair (adil). Karena, terdakwa tahanan titipan, biar keluar dan lawyer mudah berkomunikasi. Karena, aturan KUHP lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa," demikian Abdullah Alkatiri.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan, lantaran pandemi Covid-19 pihaknya wajib mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sekarang masih Covid-19. Jadi harus mengikuti aturan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syahganda Nainggolan dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya