Berita

Sidang perdana Syahganda Nainggolan melalui virtual/RMOL

Hukum

Syahganda Nainggolan Cuma Hadir Virtual, Kuasa Hukum: Ini Tidak Fair!

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Depok, Senin (21/12).

"Meminta untuk Doktor Syahganda Nainggolan dihadirkan dalam sidang bukan virtual karena tim kami tidak berkomunikasi dengan Doktor Syahganda Nainggolan," kata Abdullah Alkatiri.


Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda hadir secara virtual, karena masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Namun ke depannya, Abdullah Alkatiri meminta Syahganda untuk dihadirkan secara fisik. Jika hal itu tidak diterima Hakim, maka dia menilai ada proses persidangan yang tidak adil.

"Jadi sidang ini tidak fair (adil). Karena, terdakwa tahanan titipan, biar keluar dan lawyer mudah berkomunikasi. Karena, aturan KUHP lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa," demikian Abdullah Alkatiri.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan, lantaran pandemi Covid-19 pihaknya wajib mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sekarang masih Covid-19. Jadi harus mengikuti aturan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syahganda Nainggolan dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya