Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Syahganda Nainggolan dalam sidang di PN Depok/RMOL

Hukum

Bukan UU ITE, Syahganda Didakwa Pasal Penghasutan Yang Menciptakan Keonaran

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran.

Dakwaan ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, JPU Syahnan menyebutan, Syahganda Nainggolan didakwa pasal tersebut lantaran dianggap menghasut masyarakat melalui akun Twitternya, @syahganda, untuk mengikuti aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat pembaca akun Twitter @syahganda dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," sebut Syahnan.

Syahnan mengatakan, postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak 5 kali secara berkala. Yaitu mulai tanggal 12 September hingga yang terkahir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terkahir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena di dalamnya Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan 'Ini Benar ya ada aksi?' Selanjutnya, terdakwa mengatakan 'Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia)," ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta terlibatnya anak-anak SMA hingga SMK dan masyarakat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan yang terjadi di Jakarta.

"Perbutan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimama diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," demikian Syahnan.

Sementara, dalam proses penyidikan di kepolisian, Syahganda diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya