Berita

Aktivis ProDem yang menghadiri Sidang PErdana Syahganda Nainggolan, di PN Depok/RMOL

Politik

Hadir Fisik Di PN Depok, Puluhan Aktivis ProDem Dkk Teriak Bebaskan Syahganda Nainggolan

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) menghadiri sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonasia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Dalam kesempatan tersebut, para aktivis sempat menyampaikan orasinya di depan Gedung PN Depok. Isinya, meminta keadilan untuk Syahganda.

"Bebaskan Syahganda Nainggolan, tegakkan keadilan demi terciptanya demokrasi yang sehat," ujar salah seorang orator di lokasi.


Di lokasi juga nampak salah seorang deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf. Dia turut mengungkapkan kepada Kantor Berita Politik RMOL terkait kedatangan para aktivis ProDem tersebut.

"Tidak hanya ProDem, ada beberapa aktivis dari Japra, Kobar, dan kawan-kawan dari Bogor, Bandung, datang semua. Ini menunjukkan ada solidaritas aktivis. Begitu demkrasi diadili artinya seluruh aktivis bergerak untuk melawan," ungkap Gde Siriana.

Ke depannya, Gde Siriana memastikan para aktivis ProDem dan yang lainnya akan mengawal terus proses hukum serta persidangan yang terkait dugaan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan terus mengawal sampai selesai (proses sidangnya). Dan bukan hanya untuk Syahganda saja, termasuk juga Jumhur dan Anton Permana. Jadi semua," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini.

"Cuman karena masih ada Covid, minimal kita di media sosial akan angkat terus tagar (tanda pagar) bebaskan 'saja'. Saja itu (singkatan dari) Syahganda, Anton, Jumhur," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda Nainggolan hadir secara virtual, karena masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Untuk jumlah peserta yang boleh masuk ke ruang sidang pun dibatasi oleh pihak Kepaniteraan PN Depok. Di mana, hanya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan dan belasan peserta sidang serta wartawan.

Namun dalam proses persidangan, baik peserta sidang dari kalangan masyarakat maupun wartawan dilarang merekam suara atau video dan mengambil foto.

Karena larangan itu diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya