Berita

Aktivis ProDem yang menghadiri Sidang PErdana Syahganda Nainggolan, di PN Depok/RMOL

Politik

Hadir Fisik Di PN Depok, Puluhan Aktivis ProDem Dkk Teriak Bebaskan Syahganda Nainggolan

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) menghadiri sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonasia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Dalam kesempatan tersebut, para aktivis sempat menyampaikan orasinya di depan Gedung PN Depok. Isinya, meminta keadilan untuk Syahganda.

"Bebaskan Syahganda Nainggolan, tegakkan keadilan demi terciptanya demokrasi yang sehat," ujar salah seorang orator di lokasi.

Di lokasi juga nampak salah seorang deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf. Dia turut mengungkapkan kepada Kantor Berita Politik RMOL terkait kedatangan para aktivis ProDem tersebut.

"Tidak hanya ProDem, ada beberapa aktivis dari Japra, Kobar, dan kawan-kawan dari Bogor, Bandung, datang semua. Ini menunjukkan ada solidaritas aktivis. Begitu demkrasi diadili artinya seluruh aktivis bergerak untuk melawan," ungkap Gde Siriana.

Ke depannya, Gde Siriana memastikan para aktivis ProDem dan yang lainnya akan mengawal terus proses hukum serta persidangan yang terkait dugaan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan terus mengawal sampai selesai (proses sidangnya). Dan bukan hanya untuk Syahganda saja, termasuk juga Jumhur dan Anton Permana. Jadi semua," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini.

"Cuman karena masih ada Covid, minimal kita di media sosial akan angkat terus tagar (tanda pagar) bebaskan 'saja'. Saja itu (singkatan dari) Syahganda, Anton, Jumhur," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda Nainggolan hadir secara virtual, karena masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Untuk jumlah peserta yang boleh masuk ke ruang sidang pun dibatasi oleh pihak Kepaniteraan PN Depok. Di mana, hanya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan dan belasan peserta sidang serta wartawan.

Namun dalam proses persidangan, baik peserta sidang dari kalangan masyarakat maupun wartawan dilarang merekam suara atau video dan mengambil foto.

Karena larangan itu diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya