Berita

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net

Politik

Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menuntaskan investigasi independen terhadap peristiwa kematian 6 laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, usai menerima perwakilan pihak keluarga dan pengacara 6 laskar FPI yang menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait peristiwa berdarah pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 itu.

“Pada prinsipnya Komnas HAM berkomitmen meneruskan kerja-kerja penyelidikan ini secara objektif, independen, sesuai mandat kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/12).


Sambung Beka, Komnas HAM juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa yang menyebabkan enam laskar FPI tewas dengan luka tembak itu.

“Kami akan berusaha menampung informasi tersebut sehingga menjadi keterangan, yang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini. Itu harapan kita semua, apalagi banyak pihak sekarang menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Harapannya itu,” tandas Ulung Hapsara.

Sementara itu, Komisioner HAM lainnya, Chairul Anam menambahkan, pihaknya telah menerima semua keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Hasil keterangan yang didapat, kata Anam, semakin membuat terang benderang peristiwa ini.

“Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detail perisitiwanya,” ujar Anam.

Bahwa keterangan ini, sambung dia, merupakan atensi yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukum FPI dalam konteks fair trial (peradilan jujur) dan unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam konteks HAM penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan. Proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” pungkas Choirul Anam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya