Berita

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net

Politik

Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menuntaskan investigasi independen terhadap peristiwa kematian 6 laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, usai menerima perwakilan pihak keluarga dan pengacara 6 laskar FPI yang menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait peristiwa berdarah pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 itu.

“Pada prinsipnya Komnas HAM berkomitmen meneruskan kerja-kerja penyelidikan ini secara objektif, independen, sesuai mandat kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/12).


Sambung Beka, Komnas HAM juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa yang menyebabkan enam laskar FPI tewas dengan luka tembak itu.

“Kami akan berusaha menampung informasi tersebut sehingga menjadi keterangan, yang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini. Itu harapan kita semua, apalagi banyak pihak sekarang menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Harapannya itu,” tandas Ulung Hapsara.

Sementara itu, Komisioner HAM lainnya, Chairul Anam menambahkan, pihaknya telah menerima semua keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Hasil keterangan yang didapat, kata Anam, semakin membuat terang benderang peristiwa ini.

“Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detail perisitiwanya,” ujar Anam.

Bahwa keterangan ini, sambung dia, merupakan atensi yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukum FPI dalam konteks fair trial (peradilan jujur) dan unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam konteks HAM penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan. Proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” pungkas Choirul Anam.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya