Berita

Refly Harun dilaporkan ke Polisi terkait video wawancaranya dengan Sugi Nur Raharja/Net

Politik

Refly Harun Dilaporkan Ke Polisi, Gde Siriana: Kalau Kekecewaan Dianggap Penghinaan, Mending Jadi Negara Totaliter Saja

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 11:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus video wawancara antara Refly Harun dengan Sugi Nur Raharja masih berbuntut panjang meski Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian.

Kini, Refly Harun pun menyusul dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait video wawancara dirinya dengan Sugi Nur yang diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun.

Dalam pandangan Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, seharusnya pemerintah membuka ruang untuk saling berpendapat dengan leluasa. Karena memberikan pendapat, tentang hal baik atau buruk, telah dijamin konstitusi.


"Menurut saya, kekuasaan itu selalu punya dua sisi. Baik dan buruk. Pro dan kontra. Berpendapat tentang sisi yang buruk dari kekuasaan juga dijamin konstitusi. Kalau kita enggak boleh ngomong sisi buruknya kekuasaan, kalau semua ucapan kekecewaan terhadap situasi negara lalu dianggap penghinaan, ya mending jadi negara totaliter saja," ucap Gde Siriana saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," imbuhnya.

Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Pelaporan ini dilakukan setelah pelapor bersama dengan saksi-saksi melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi, laporan terhadap Refly Harun telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB.

"Kalau semua main lapor lalu ditanggapi Polisi dengan tidak seimbang, apa tiap hari mau ngurusi penangkapan-penangkapan terhadap yang enggak sepaham?" tanya Gde Siriana.

"Gitu aja kok repot. Andai saja GD (Gus Dur) masih ada," tutup Gde Siriana.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya