Berita

Refly Harun dilaporkan ke Polisi terkait video wawancaranya dengan Sugi Nur Raharja/Net

Politik

Refly Harun Dilaporkan Ke Polisi, Gde Siriana: Kalau Kekecewaan Dianggap Penghinaan, Mending Jadi Negara Totaliter Saja

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 11:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus video wawancara antara Refly Harun dengan Sugi Nur Raharja masih berbuntut panjang meski Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian.

Kini, Refly Harun pun menyusul dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait video wawancara dirinya dengan Sugi Nur yang diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun.

Dalam pandangan Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, seharusnya pemerintah membuka ruang untuk saling berpendapat dengan leluasa. Karena memberikan pendapat, tentang hal baik atau buruk, telah dijamin konstitusi.


"Menurut saya, kekuasaan itu selalu punya dua sisi. Baik dan buruk. Pro dan kontra. Berpendapat tentang sisi yang buruk dari kekuasaan juga dijamin konstitusi. Kalau kita enggak boleh ngomong sisi buruknya kekuasaan, kalau semua ucapan kekecewaan terhadap situasi negara lalu dianggap penghinaan, ya mending jadi negara totaliter saja," ucap Gde Siriana saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," imbuhnya.

Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Pelaporan ini dilakukan setelah pelapor bersama dengan saksi-saksi melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi, laporan terhadap Refly Harun telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB.

"Kalau semua main lapor lalu ditanggapi Polisi dengan tidak seimbang, apa tiap hari mau ngurusi penangkapan-penangkapan terhadap yang enggak sepaham?" tanya Gde Siriana.

"Gitu aja kok repot. Andai saja GD (Gus Dur) masih ada," tutup Gde Siriana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya