Berita

Pemilik BPR Legian, Titian Wilaras/ISt

Hukum

Vonis Bebas PN Denpasar, Pemilik BPR Legian Tidak Terbukti Bersalah

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis bebas kepada pemilik BPR Legian, Titian Wilaras.

Tim Kuasa Hukum BPR Legian Dian Suryani menjelaskan, Titian Wilaras selaku pemilik saham pengendali diputus bebas oleh PN Denpasar karena tidak terbukti bersalah.

"Kasus BPR Legian sudah diputus kemarin, tanggal 17 Desember 2020 dengan putusan bebas karena klien kami terbukti tidak bersalah, artinya tidak seharusnya di pidanakan,” ujar Dian Suryani dalam keterangannya, Minggu (20/12).


Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Namun, fakta persidangan baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

“Klien kami dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan bukti, klien kami tidak menggunakan dana BDD. Bahkan keterangan ahli pun tidak ada temuan pidana terhadap klien kami," jelasnya.

"Sehingga, kami melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk dbebaskan dan alhamdullilah PN Denpasar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Dian juga menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Jaksa harus segera dikembalikan. Termasuk juga BPR Legian yang merupakan milik Titian harus dikemmbalikan.

“jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang yang selama ini disita dan kami akan segera mengurus pengembalian bank kepada klien kami sebagai pemilik," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya