Berita

Pemilik BPR Legian, Titian Wilaras/ISt

Hukum

Vonis Bebas PN Denpasar, Pemilik BPR Legian Tidak Terbukti Bersalah

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis bebas kepada pemilik BPR Legian, Titian Wilaras.

Tim Kuasa Hukum BPR Legian Dian Suryani menjelaskan, Titian Wilaras selaku pemilik saham pengendali diputus bebas oleh PN Denpasar karena tidak terbukti bersalah.

"Kasus BPR Legian sudah diputus kemarin, tanggal 17 Desember 2020 dengan putusan bebas karena klien kami terbukti tidak bersalah, artinya tidak seharusnya di pidanakan,” ujar Dian Suryani dalam keterangannya, Minggu (20/12).


Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Namun, fakta persidangan baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

“Klien kami dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan bukti, klien kami tidak menggunakan dana BDD. Bahkan keterangan ahli pun tidak ada temuan pidana terhadap klien kami," jelasnya.

"Sehingga, kami melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk dbebaskan dan alhamdullilah PN Denpasar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Dian juga menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Jaksa harus segera dikembalikan. Termasuk juga BPR Legian yang merupakan milik Titian harus dikemmbalikan.

“jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang yang selama ini disita dan kami akan segera mengurus pengembalian bank kepada klien kami sebagai pemilik," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya