Berita

Pemilik BPR Legian, Titian Wilaras/ISt

Hukum

Vonis Bebas PN Denpasar, Pemilik BPR Legian Tidak Terbukti Bersalah

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis bebas kepada pemilik BPR Legian, Titian Wilaras.

Tim Kuasa Hukum BPR Legian Dian Suryani menjelaskan, Titian Wilaras selaku pemilik saham pengendali diputus bebas oleh PN Denpasar karena tidak terbukti bersalah.

"Kasus BPR Legian sudah diputus kemarin, tanggal 17 Desember 2020 dengan putusan bebas karena klien kami terbukti tidak bersalah, artinya tidak seharusnya di pidanakan,” ujar Dian Suryani dalam keterangannya, Minggu (20/12).


Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Namun, fakta persidangan baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

“Klien kami dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan bukti, klien kami tidak menggunakan dana BDD. Bahkan keterangan ahli pun tidak ada temuan pidana terhadap klien kami," jelasnya.

"Sehingga, kami melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk dbebaskan dan alhamdullilah PN Denpasar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Dian juga menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Jaksa harus segera dikembalikan. Termasuk juga BPR Legian yang merupakan milik Titian harus dikemmbalikan.

“jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang yang selama ini disita dan kami akan segera mengurus pengembalian bank kepada klien kami sebagai pemilik," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya