Berita

Tangkapan layar wawancara Nur Sugik dan Refly Harun di YouTube/Repro

Hukum

Video Dugaan Ujaran Kebencian Nur Sugik Kepada NU Masih Beredar Di Media Sosial

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video berisi dugaan ujaran kebencian oleh Nur Sugik atau biasa disapa Gus Nur yang ada di Channel YouTube Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik masih beredar luas di media sosial meski kasusnya sudah berjalan hampir dua bulan.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya soal implementasi Pasal UU ITE berkaitan barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku harus dihapus atau boleh tetap dipertahankan.

Merujuk pasal yang disangkakan kepada Nur Sugik, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang masih menyimpan dokumentasi pelanggaran hukum bisa turut terjerat.


Berkenaan dengan kelanjutan perkara Gus Nur, pihak kepolisian mengaku masih menunggu kelengkapan hasil penyelidikan.

“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (20/12).

Dalam kesempatan sebelumnya, Brigjen Awi Setiyono saat masih menjabat Karopenmas Mabes Polri menyebut penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi ahli digital forensik untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan.

Penyidik Bareskrim Polri juga sudah memanggil Refly Harun yang turut ada dalam video wawancara bersama Nur Sugik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dijelaskan Refly, pembuatan konten wawancara tersebut adalah ide Nur Sugik.

"Saya ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly beberapa waktu lalu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya