Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perubahan Aturan Perjalanan Buat Layanan Rapid Test Antigen Di Bandara Membludak

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan perjalanan oleh pemerintah terkait penggantian syarat rapid test antibodi menjadi antigen dinilai telah mempersulit masyarakat.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menuturkan, perubahan aturan tersebut membuat antrean layanan rapid test antigen di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta menjadi membludak.

"Tadi pagi sebetulnya saya sampai di Bandara Soekarno Hatta itu pukul 00.05, saya pertama ke Terminal 2. Antreannya panjang di sana," terang Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/12).


Menurut Alvin, antrean terbagi menjadi dua. Pertama antrean di luar yang bertujuan untuk mendata dan mengendalikan jaga jarak. Sementara antrean di dalam untuk mendaftar, membayar, hingga pengambilan spesimen.

Setiap 10 orang yang berada di dalam keluar, maka akan diisi oleh 10 orang yang mengantre di luar.

Pada dasarnya, Alvin menyebut proses berlangsung dengan lancar. Tapi ternyata peminat banyak sehingga dalam sehari bisa mencapai 4 ribu orang.

Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di Terminal 3 yang lebih luas. Total waktu untuk menunggu diperlukan hampir tiga jam, sedangkan pengambilan sampel hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Mengambil hasil sendiri sekitar 20 hingga 30 menit.

"Nah saya melihat kenapa sedemikian banyak penggunanya ini karena kebijakan pemerintah mendadak, tiba-tiba. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya rapid test antibodi juga mendadak harus mengambil antigen," jelasnya.

Selain itu, waktu berlaku hasil tes juga masih belum jelas. Terlebih belum terdapat peraturan yang menyatakan dengan jelas bahwa rapid test antibodi tidak berlaku.

Di sisi lain, persyaratan rapid test antigen juga digunakan untuk moda transportasi ke luar kota atau provinsi yang lain. Sementara, masyarakat belum mengetahui layanan rapid test antigen.

"Karena masyarakat juga belum tahu mau melakukan uji rapid antigen ini di mana kalau din luar bandara, kan informasi belum merata, ya jadi semua ke bandara," lanjutnya.

Terkait biaya sendiri, bandara memiliki harga layanan yang lebih murah jika dibandingkan dengan klinik atau rumah sakit.

Angkasa Pura 1 telah menetapkan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170 ribu. Angkasa Pura 2 menaikan harga rapid test antigen dari Rp 170 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya