Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perubahan Aturan Perjalanan Buat Layanan Rapid Test Antigen Di Bandara Membludak

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan perjalanan oleh pemerintah terkait penggantian syarat rapid test antibodi menjadi antigen dinilai telah mempersulit masyarakat.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menuturkan, perubahan aturan tersebut membuat antrean layanan rapid test antigen di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta menjadi membludak.

"Tadi pagi sebetulnya saya sampai di Bandara Soekarno Hatta itu pukul 00.05, saya pertama ke Terminal 2. Antreannya panjang di sana," terang Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/12).


Menurut Alvin, antrean terbagi menjadi dua. Pertama antrean di luar yang bertujuan untuk mendata dan mengendalikan jaga jarak. Sementara antrean di dalam untuk mendaftar, membayar, hingga pengambilan spesimen.

Setiap 10 orang yang berada di dalam keluar, maka akan diisi oleh 10 orang yang mengantre di luar.

Pada dasarnya, Alvin menyebut proses berlangsung dengan lancar. Tapi ternyata peminat banyak sehingga dalam sehari bisa mencapai 4 ribu orang.

Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di Terminal 3 yang lebih luas. Total waktu untuk menunggu diperlukan hampir tiga jam, sedangkan pengambilan sampel hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Mengambil hasil sendiri sekitar 20 hingga 30 menit.

"Nah saya melihat kenapa sedemikian banyak penggunanya ini karena kebijakan pemerintah mendadak, tiba-tiba. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya rapid test antibodi juga mendadak harus mengambil antigen," jelasnya.

Selain itu, waktu berlaku hasil tes juga masih belum jelas. Terlebih belum terdapat peraturan yang menyatakan dengan jelas bahwa rapid test antibodi tidak berlaku.

Di sisi lain, persyaratan rapid test antigen juga digunakan untuk moda transportasi ke luar kota atau provinsi yang lain. Sementara, masyarakat belum mengetahui layanan rapid test antigen.

"Karena masyarakat juga belum tahu mau melakukan uji rapid antigen ini di mana kalau din luar bandara, kan informasi belum merata, ya jadi semua ke bandara," lanjutnya.

Terkait biaya sendiri, bandara memiliki harga layanan yang lebih murah jika dibandingkan dengan klinik atau rumah sakit.

Angkasa Pura 1 telah menetapkan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170 ribu. Angkasa Pura 2 menaikan harga rapid test antigen dari Rp 170 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya