Berita

(Kiri ke kanan) Ardima Putra, Aminudin Maruf (stafsus Presiden), Dito Ariotedjo (Ketua AMPI), Puteri Komarudin (Anggota Komisi XI DPR RI), Khalid Zabidi (Anggota Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker yang juga pengurus JMSI)/Ist

Politik

Peraturan Turunan UU Ciptaker Penting Untuk Bangun Ekosistem Pendukung

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 08:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi hal mendasar dan penting bagi proses pemulihan ekonomi. UU ini juga memberi visi pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Tidak hanya soal kemudan investasi dan berusaha, UU Ciptaker juga menjadi landasan untuk membangun ekosistem keuangan inklusif, ekosistem lingkungan, serta ekosistem riset dan inovasi.

Namun demikian, anggota Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Khalid Zabidi menilai bahwa UU Ciptaker harus membawa perubahan dan perbaikan bagi pembangunan. Bukan sekadar soal kemudahan perizinan berusaha dan percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, namun juga harus menciptakan berbagai ekosistem pendukungnya seperti ekosistem bisnis, ekosistem finansial inklusif, ekosistem riset dan inovasi.


Penegasan itu dia sampaikan saat diskusi serap aspirasi yang diikuti beberapa stakeholder, asosiasi e-commerce, asosiasi industri pertahanan, DPR, dan unsur kepemudaan yang diselenggarakan di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (18/12).

Turut hadir dalam diskusi itu, Ketua Umum AMPI yang juga pengusaha muda nasional, Dito Ariotedjo; Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin; Stafsus Presiden, Aminudin Maruf dan Ardima Rama Putra; dan perwakilan dari asosiasi e-commerce, Bima Laga dan Rofi Udarrojat.

Khalid Zabidi menilai, peraturan turunan dari UU Ciptaker sangat penting untuk melengkapi dan mengakomodir praktik di lapangan, khususnya membangun ekosistem-ekosistem pendukung aturan.

“Sehingga pembangunan di Indonesia akan hidup dan adaptif terhadap perkembangan kemajuan," jelas pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu.

Terpenting, katanya, UU Ciptaker dan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder agar pelaksanaannya dipahami baik secara substansial maupun secara teknis di lapangan.

"UU Ciptaker dengan peraturan turunannya, akan keluar sekitar 40 PP, 5 Perpres dalam waktu 2 bulan ke depan, tentu perlu disosialisasikan secara meluas dan baik," sambungnya.

Sementara itu, Bima Laga yang mewakili asosiasi e-commerce beranggotakan 200 perusahaan sekelas decacorn hingga perusahaan rintisan yang baru mulai, mengaku sudah siap menyambut peraturan turunan dari UU Ciptaker. Mereka bahkan sudah menyiapkan masukan kepada pemerintah.

“Era kini adalah era kemajuan pembangunan dan teknologi, peraturan harus kokoh menjamin kepastian hukum namun harus juga dinamis dan adaptif," terang Bima yang didampingi bidang hubungan pemerintahan Rofi Udarrojat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya