Berita

(Kiri ke kanan) Ardima Putra, Aminudin Maruf (stafsus Presiden), Dito Ariotedjo (Ketua AMPI), Puteri Komarudin (Anggota Komisi XI DPR RI), Khalid Zabidi (Anggota Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker yang juga pengurus JMSI)/Ist

Politik

Peraturan Turunan UU Ciptaker Penting Untuk Bangun Ekosistem Pendukung

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 08:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi hal mendasar dan penting bagi proses pemulihan ekonomi. UU ini juga memberi visi pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Tidak hanya soal kemudan investasi dan berusaha, UU Ciptaker juga menjadi landasan untuk membangun ekosistem keuangan inklusif, ekosistem lingkungan, serta ekosistem riset dan inovasi.

Namun demikian, anggota Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Khalid Zabidi menilai bahwa UU Ciptaker harus membawa perubahan dan perbaikan bagi pembangunan. Bukan sekadar soal kemudahan perizinan berusaha dan percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, namun juga harus menciptakan berbagai ekosistem pendukungnya seperti ekosistem bisnis, ekosistem finansial inklusif, ekosistem riset dan inovasi.


Penegasan itu dia sampaikan saat diskusi serap aspirasi yang diikuti beberapa stakeholder, asosiasi e-commerce, asosiasi industri pertahanan, DPR, dan unsur kepemudaan yang diselenggarakan di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (18/12).

Turut hadir dalam diskusi itu, Ketua Umum AMPI yang juga pengusaha muda nasional, Dito Ariotedjo; Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin; Stafsus Presiden, Aminudin Maruf dan Ardima Rama Putra; dan perwakilan dari asosiasi e-commerce, Bima Laga dan Rofi Udarrojat.

Khalid Zabidi menilai, peraturan turunan dari UU Ciptaker sangat penting untuk melengkapi dan mengakomodir praktik di lapangan, khususnya membangun ekosistem-ekosistem pendukung aturan.

“Sehingga pembangunan di Indonesia akan hidup dan adaptif terhadap perkembangan kemajuan," jelas pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu.

Terpenting, katanya, UU Ciptaker dan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder agar pelaksanaannya dipahami baik secara substansial maupun secara teknis di lapangan.

"UU Ciptaker dengan peraturan turunannya, akan keluar sekitar 40 PP, 5 Perpres dalam waktu 2 bulan ke depan, tentu perlu disosialisasikan secara meluas dan baik," sambungnya.

Sementara itu, Bima Laga yang mewakili asosiasi e-commerce beranggotakan 200 perusahaan sekelas decacorn hingga perusahaan rintisan yang baru mulai, mengaku sudah siap menyambut peraturan turunan dari UU Ciptaker. Mereka bahkan sudah menyiapkan masukan kepada pemerintah.

“Era kini adalah era kemajuan pembangunan dan teknologi, peraturan harus kokoh menjamin kepastian hukum namun harus juga dinamis dan adaptif," terang Bima yang didampingi bidang hubungan pemerintahan Rofi Udarrojat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya