Berita

(Kiri ke kanan) Ardima Putra, Aminudin Maruf (stafsus Presiden), Dito Ariotedjo (Ketua AMPI), Puteri Komarudin (Anggota Komisi XI DPR RI), Khalid Zabidi (Anggota Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker yang juga pengurus JMSI)/Ist

Politik

Peraturan Turunan UU Ciptaker Penting Untuk Bangun Ekosistem Pendukung

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 08:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi hal mendasar dan penting bagi proses pemulihan ekonomi. UU ini juga memberi visi pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Tidak hanya soal kemudan investasi dan berusaha, UU Ciptaker juga menjadi landasan untuk membangun ekosistem keuangan inklusif, ekosistem lingkungan, serta ekosistem riset dan inovasi.

Namun demikian, anggota Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Khalid Zabidi menilai bahwa UU Ciptaker harus membawa perubahan dan perbaikan bagi pembangunan. Bukan sekadar soal kemudahan perizinan berusaha dan percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, namun juga harus menciptakan berbagai ekosistem pendukungnya seperti ekosistem bisnis, ekosistem finansial inklusif, ekosistem riset dan inovasi.


Penegasan itu dia sampaikan saat diskusi serap aspirasi yang diikuti beberapa stakeholder, asosiasi e-commerce, asosiasi industri pertahanan, DPR, dan unsur kepemudaan yang diselenggarakan di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (18/12).

Turut hadir dalam diskusi itu, Ketua Umum AMPI yang juga pengusaha muda nasional, Dito Ariotedjo; Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin; Stafsus Presiden, Aminudin Maruf dan Ardima Rama Putra; dan perwakilan dari asosiasi e-commerce, Bima Laga dan Rofi Udarrojat.

Khalid Zabidi menilai, peraturan turunan dari UU Ciptaker sangat penting untuk melengkapi dan mengakomodir praktik di lapangan, khususnya membangun ekosistem-ekosistem pendukung aturan.

“Sehingga pembangunan di Indonesia akan hidup dan adaptif terhadap perkembangan kemajuan," jelas pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu.

Terpenting, katanya, UU Ciptaker dan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder agar pelaksanaannya dipahami baik secara substansial maupun secara teknis di lapangan.

"UU Ciptaker dengan peraturan turunannya, akan keluar sekitar 40 PP, 5 Perpres dalam waktu 2 bulan ke depan, tentu perlu disosialisasikan secara meluas dan baik," sambungnya.

Sementara itu, Bima Laga yang mewakili asosiasi e-commerce beranggotakan 200 perusahaan sekelas decacorn hingga perusahaan rintisan yang baru mulai, mengaku sudah siap menyambut peraturan turunan dari UU Ciptaker. Mereka bahkan sudah menyiapkan masukan kepada pemerintah.

“Era kini adalah era kemajuan pembangunan dan teknologi, peraturan harus kokoh menjamin kepastian hukum namun harus juga dinamis dan adaptif," terang Bima yang didampingi bidang hubungan pemerintahan Rofi Udarrojat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya