Berita

Foto ilustrasi/Net

Publika

Menjadikan Pengadilan Ruang Perlawanan

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 07:38 WIB

TELAH menjadi fakta bahwa tokoh dan aktivis di berbagai daerah saat ini menjadi tahanan. Tentu semua yang menjadi pesakitan diberi label "melanggar hukum" sejumlah pasal undang-undang dituduhkan padanya, ada delik UU ITE, UU Kekarantinaan Kesehatan, KUHP penghasutan bahkan KUHP penganiayaan.

Semua sepertinya adalah  murni hukum, akan tetapi sebenarnya berkaitan dengan masalah politik.

Hukum untuk melumpuhkan lawan politik lazim digunakan. Di Jakarta petinggi KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana merasa dikriminalisasi.

Di Medan petinggi KAMI ditahan yaitu Juliana, Devi, Khoiri Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Di Bandung 6 orang simpatisan KAMI juga ditahan atas tuduhan "penganiayaan". Gus Nur ditangkap Bareskrim atas "ujaran kebencian". Demikian juga Ustad Maheer At Thuwailibi.

Tentu saja, tokoh karismatik Habib Rizieq Shihab yang hanya karena urusan kerumunan acara pernikahan puterinya di Petamburan dan maulidan di Mega Mendung harus mendekam di penjara. Terancam hukuman 6 tahun.

Sasaran kepada HRS ini tragisnya telah menewaskan 6 anggota laskar FPI yang sedang mengawalnya menuju acara pengajian subuh di Karawang.

Mungkin awal tahun 2021 akan menjadi bulan pengadilan para "tahanan politik". Proses hukum jika berlanjut akan sampai pada tahap pemeriksaan di ruang pengadilan. Jaksa akan mendakwa, terdakwa menyampaikan pledoi, bukti-bukti diuji, serta putusan hakim dibacakan

Dalam sejarahnya, pengadilan adalah ruang terbuka bagi perlawanan atas kekuasaan yang represif. Ir. Soekarno dahulu melakukan perlawanan politik melalui pledoi "Indonesia Menggugat" pada tahun 1930 di Gedung Landraad Bandung. LP Banceuy menjadi saksi bisu bahwa tokoh kemerdekaan ini dikriminalisasi.

Kesempatan baik Jumhur, Anton Permana, Syahganda dan lainnya untuk menuangkan isi hati dan isi pikiran atas kondisi politik dan hukum saat ini.

Gugatlah cara pengelolaan negara yang dinilai tidak baik ini. Di depan Majelis Hakim yang mengadili, para tokoh dan aktivis dapat menyuarakan aspirasi rakyat yang menjadi dasar perjuangannya.

Meski berstatus terdakwa, namun di manapun jika dinilai menjadi korban dari suatu kezaliman politik, maka mereka yang diadili adalah para pejuang dan pahlawan. Kebenaran dan keadilan harus terus disuarakan dengan keras meskipun harus berada di ruang pengadilan.

Pengadilan adalah ruang perlawanan bagi para pejuang dan pahlawan. Soekarno telah memberi pelajaran. Merdeka.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya