Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berstatus Narapidana, Mustafa Akan Disidang Terkait Suap Pengadaan Pemkab Lamteng

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) TA 2018 dengan tersangka Mustafa selaku mantan Bupati Lamteng.

"Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS ( Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Mustafa sendiri kata Ali, tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya. Yaitu, kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng TA 2018.


"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Ali.

Selama proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 158 orang saksi terdiri dari PNS, pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik perusahaan PT Purna Arena, Yudha Simon Susilo.

Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek.

Mustafa diduga menerima total uang suap sebesar Rp 95 miliar.

Uang itu diperoleh dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Total Rp 95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp 12,5 miliar.

Sebesar Rp 5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 40 miliar.

Sedangkan, sebesar Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya