Berita

Tim hukum paslon Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Politik

Tim Hukum Yusuf-Tulus Tuding Ada Penggunaan Dana APBD Bagi Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandarlampung 2020 belum sepenuhnya diakui pasangan calon yang lain.

Bahkan, tim Hukum paslon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menuntut Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan penetapan KPU terkait kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal itu disampaikan Ahmad Handoko selaku Tim Advokasi Hukum Yusuf-Tulus usai sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12).


"Kita laporkan TSM di 20 kecamatan di seluruh Bandarlampung. Syaratnya cukup 50 persen + 1, tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Tuntutan kami meminta dibatalkan calon 03," ujarnya.

Menurutnya, menjadi kewenangan Bawaslu Lampung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan paslon 03 didiskualifikasi dalam pilkada.

Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.

Handoko menjelaskan, politik uang yang dilaporkannya adalah anggaran ratusan miliar rupiah Pemkot Bandarlampung untuk bantuan sosial, RT, lurah, dan lain-lain, di mana penikmat anggaran ini terafiliasi dengan paslon 03.

"APBD tersebut digunakan untuk pemenangan maupun memilih, karena yang mendapat nikmat APBD itu adalah RT, Lurah, Kaling, Linmas, Pokdarwis, PKK, majelis taklim, yang merupakan pemilih di Bandarlampung dan menggerakkan pemilih lain untuk memilih paslon 03," tambahnya.

Menurutnya, APBD itu memang dikhususkan Walikota Bandarlampung, Herman HN, untuk memenangkan istrinya Eva Dwiana.

"Padahal menurut Undang-undang dalam jangka waktu enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh pejabat memberikan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir sehingga kami mengadukan ke Bawaslu," pungkasnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya