Berita

Tim hukum paslon Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Politik

Tim Hukum Yusuf-Tulus Tuding Ada Penggunaan Dana APBD Bagi Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandarlampung 2020 belum sepenuhnya diakui pasangan calon yang lain.

Bahkan, tim Hukum paslon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menuntut Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan penetapan KPU terkait kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal itu disampaikan Ahmad Handoko selaku Tim Advokasi Hukum Yusuf-Tulus usai sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12).


"Kita laporkan TSM di 20 kecamatan di seluruh Bandarlampung. Syaratnya cukup 50 persen + 1, tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Tuntutan kami meminta dibatalkan calon 03," ujarnya.

Menurutnya, menjadi kewenangan Bawaslu Lampung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan paslon 03 didiskualifikasi dalam pilkada.

Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.

Handoko menjelaskan, politik uang yang dilaporkannya adalah anggaran ratusan miliar rupiah Pemkot Bandarlampung untuk bantuan sosial, RT, lurah, dan lain-lain, di mana penikmat anggaran ini terafiliasi dengan paslon 03.

"APBD tersebut digunakan untuk pemenangan maupun memilih, karena yang mendapat nikmat APBD itu adalah RT, Lurah, Kaling, Linmas, Pokdarwis, PKK, majelis taklim, yang merupakan pemilih di Bandarlampung dan menggerakkan pemilih lain untuk memilih paslon 03," tambahnya.

Menurutnya, APBD itu memang dikhususkan Walikota Bandarlampung, Herman HN, untuk memenangkan istrinya Eva Dwiana.

"Padahal menurut Undang-undang dalam jangka waktu enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh pejabat memberikan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir sehingga kami mengadukan ke Bawaslu," pungkasnya. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya