Berita

Kabareskrim Listryo Sigit saat tunjukkan bukti uang hasil penipuan/RMOL

Presisi

Belanda Berterimakasih Bareskrim Ungkap Penipuan Yang Rugikan Korban Rp 276 Miliar

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Sehari setelah Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis keberhasilan Bareskrim mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan modus BEC (Business Email Compromise), Pemerintah Belanda melayangkan pujian dan apresiasi atas prestasi Bareskrim Polri.

Melalui akun Twitter Kedutaan Besar Belanda di Jakarta hari Kamis (17/12), prestasi Bareskrim itu dipuji dan di apresiasi.

"Sungguh luar biasa hebat melihat kerjasama internasional yang efektif dalam masalah kriminal.  Kejahatan tidak berhenti di perbatasan.  Kerjasama antara Polisi Belanda dan Polri bermanfaat untuk memerangi aksi penipuan BEC. Terimakasih Polri" demikian ditulis akun Twitter Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (17/12).

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menyampaikan bahwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang jaringan internasional bermodus BEC (Bussiness Email Compromise), total kerugiannya adalah Rp 276 miliar rupiah dengan barang bukti uang kertas senilai Rp 141,6 M.

Komjen Listyo mengatakan, kasus kejahatan dengan modus email compromise ini merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari FATF atau Financial Action Tax Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam penanganan kejahatan pencucian uang.

Sejak awal, kejahatan ini, lanjut Listyo, sudah menjadi sorotan.

Hal itu dikarena dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi yang melanda dunia.

Dengan melakukan penipuan terhadap negara-negara yang saat ini sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19.

"Baik berupa APD ataupun alat-alat rapid test. Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," jelas Listyo, Rabu (16/12) kepada awak media.

Lebih lanjut Listyo membeberkan, kasus penipuan yang terkait Covid-19 dialami oleh beberapa negara. Antara lain yakni negara Itali, Belanda, dan Jerman.

Untuk dana dan investasi, Argentina dan Yunani.

Kasus ini juga melibatkan sindikat internasional, yang salah satu otaknya dari warga negara Nigeria dibantu oleh warga negara Indonesia.

Bentuk tindaklanjut Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan data dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Medipos Medical Spals BF.

Modus operandi ini kata Listyo, dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test Covid-19 yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor (perusahaan fiktif) sejumlah 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar.

Bareskrim Polri pun berhasil mengamankan tersangka atas nama ODC alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif yang dibantu saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," sebut Listyo.

"Sedangkan untuk kasus yang sekarang, kita bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar ditambahkan seluruhnya dari rangkaian yang ada ternyata saudara Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," jelas Kabareskrim.

Komjen Listyo menjelaskan, aksi kedua tersangka pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu, korbannya WN Argentina mencapai kerugian Rp 43 milliar dan tahun 2019 dengan korban WN Yunani kerugian kurang lebih Rp 113 miliar.

"Ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Sementara yang pertama tadi sudah divonis 3 tahun. Dan di tahun 2020 yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan yang sama ini korbannya adalah WN Itali dengan rugian Rp 58 miliar dan di tahun 2020 juga korban WN Jerman dengan kerugian Rp 10 miliar dan saat ini yang baru diekspose WN Belanda," jelas Listyo.

Uniknya, tersangka ini walaupun sudah vonis dan menjalani hukuman di rutan Serang, namun ternyata di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia.

Atas perbuatannya, Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya