Berita

Tubagus Chaeri Wardana/Net

Hukum

KPK Sikapi Bebasnya Tubagus Chaeri Wardana Dari Jeratan Pidana Pencucian Uang

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan banding terhadap suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)" ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12).

Sehingga kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap atas putusan PT DKI yang menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU.


"Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum Kasasi," jelas Ali.

Namun demikian sambung Ali, KPK mengapresiasi terhadap pertimbangan amar putusan PT DKI yang mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap Majelis Hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta telah memutuskan Wawan tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Putusan itu disampaikan pada Rabu (16/12).

Namun demikian, PT DKI memperberat hukuman penjara terhadap Wawan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya dari aspek keuntungan terdakwa tinggi.

Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya