Berita

Paslon Iwan Depari-Budianto Surbakti enggan meneken berkas rekapitulasi suara Pilkada Karo 2020/Net

Politik

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Paslon Iwan-Budianto Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilkada Karo

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pilkada Kabupaten Karo 2020 masih berada dalam tensi tinggi, meski hasil rekapitulasi suara telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hasil rekapitulasi tersebut ditolak oleh pihak pasangan calon Iwan Depari-Budianto Surbakti, karena masih ada dugaan kecurangan dan kejanggalan yang belum ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu.

Wujud penolakan mereka adalah dengan tidak menandatangani lembar hasil rekapitulasi.


Mewakili saksi Iwan-Budianto, Oki Teger Bangun mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat mereka enggan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT," kata Oki didampingi saksi lainnya Pangeran Andre Nasution, Julianus Paulus Sembiring, dan Masdin Ginting Kamis (17/12).

Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil pilkada tersebut. Yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tetapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan diatas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5% dari jumlah DPT.

Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara. Di mana sesuai aturan kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.

"Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan Pilkada Karo 2020," tegas Oki, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

"Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini semakin menguat dengan kejadian di TPS 25 Kel Lau Cimba Kec Kabanjahe, di mana ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan pihak lain dan setelah dilakukan PSU hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya," tambahnya.

Lanjut Oki, untuk itu paslon nomor urut 3 akan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU menyikapi hal tersebut.

"Kita sedang persiapkan semua data serta fakta yang kita temukan. Pengaduan akan kita lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kab/provinsi/RI serta pengadilan umum terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya