Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako wilayah Jabodetabek, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) tidak kunjung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Juliari merupakan kewenangan penyidik.
"Tim penyidik pasti sudah memiliki strategi dan jadwal agenda penyelesaian perkara ini mas," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).
Ali pun menyebut, hingga saat ini penyidik KPK masih proses analisa barang bukti yang telah diamankan. Baik hasil operasi tangkap tangan (OTT) maupun penggeledahan di beberapa tempat.
"Nanti kami infokan mengenai jadwal pemeriksaan saksi-saksinya. Masih berproses (analisa barang bukti). Terakhir kemarin penyidik menghadirkan tersangka MJS dan AW terkait hal tersebut (barang bukti)" pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan enam orang saat OTT pada Sabtu dinihari (5/12), di beberapa tempat di Jakarta.
Keenam orang yang diamankan adalah, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Argro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.
Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
Dari hasil tangkap tersebut, ditemukan uang dengan pecahan uang rupiah dan mata uang asing masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171.085 dolas AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolas Singapura atau setara Rp 243 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu sebagai pihak penerima uang, Mensos Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Sedangkan tersangka pihak pemberi uang adalah, Ardian I M, dan Harry Sidabuke dari unsur swasta.