Berita

Foto/Net

Nusantara

75 Masukan Terkait UU Cipta Kerja Sudah Diterima Tim Aspirasi

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaannya.

Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah menerima hingga Rabu kemarin (16/12) sebanyak 75 aspirasi.

"Aspirasi-aspirasi tersebut berasal dari khalayak luas mulai dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis," ujar Franky dala siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).


Penyampaian aspirasi, dijelaskan Franky, disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan timnya. Di mana rincianya adalah, 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id, 10 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id, 22 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi, dan 11 masukan melalui surat dan personal ke anggota Tim Serap Aspirasi.

"Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga juga membukukan angka partisipasi yang tinggi. Total ada 62 komunitas terlibat dalam beberapa forum diskusi sepanjang Desember ini," sambung Franky.

Selain itu, Tim Serap Aspirasi juga mengadakan 6 acara virtual melalui platform Youtube. Tercatat, ada 709 peserta terlibat aktif.

"Kemudian secara simultan dari 10 event melalui aplikasi Zoom, total 1.434 peserta terlibat aktif memberikan masukan dan menerima materi sosialisasi UU Ciptaker.

Lebih lanjut, Franky mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Ciptaker.

Oleh karena itu, Franky menyebutkan beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Tim Serap Aaspirasi.

"Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id," bebernya.

"Ketiga, aspirasi juga bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta," tambah Franky.

Adapun terkait UU Ciptaker, DPR telah mengesahkannya pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan pada 2 November 2020. Nantinya, ada peraturan turunan yang tengah disusun, mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya