Berita

Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Deklarator KAMI: Syahganda Nainggolan Punya Hak Untuk Tolak Sidang Dadakan

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan pengacara diminta untuk menolak sidang yang dikabarkan akan digelar pada hari ini, Kamis (17/12).

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf menanggapi adanya pemberitahuan mendadak tentang sidang Syahganda.

Di internal KAMI sempat beredar kabar bahwa Syahganda akan menjalani sidang. Disebutkan dalam pesan itu bahwa pemberitahuan mengenai jadwal sidang ini mendadak. Di mana Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Alkatiri baru diberitahu pada pukul 09.00.

“Kawan-kawan. Hari ini Syahganda disidangkan. Pemberitahuan mendadak,” bunyi pesan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Gde Siriana langsung meminta agar Syahganda dan pengacara mengajukan hak untuk menolak sidang.

“Syahganda Nainggolan dan pengacara punya hak untuk menolak sidang karena mendadak,” ujarnya saat berbincang dengan redaksi sesaat lalu.

Selain itu, Gde Siriana menilai sidang secara virtual tidak diatur dalam KUHAP. Sidang dengan metode itu hanya kebijakan sementara selama pandemi dan tidak absolut.

“Contoh sidang Jerinx SID di Bali tidak bisa virtual,” terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas Syahganda sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir bulan lalu, tepatnya tanggal 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember lalu.

Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan Syahganda dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya