Berita

Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Deklarator KAMI: Syahganda Nainggolan Punya Hak Untuk Tolak Sidang Dadakan

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan pengacara diminta untuk menolak sidang yang dikabarkan akan digelar pada hari ini, Kamis (17/12).

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf menanggapi adanya pemberitahuan mendadak tentang sidang Syahganda.

Di internal KAMI sempat beredar kabar bahwa Syahganda akan menjalani sidang. Disebutkan dalam pesan itu bahwa pemberitahuan mengenai jadwal sidang ini mendadak. Di mana Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Alkatiri baru diberitahu pada pukul 09.00.


“Kawan-kawan. Hari ini Syahganda disidangkan. Pemberitahuan mendadak,” bunyi pesan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Gde Siriana langsung meminta agar Syahganda dan pengacara mengajukan hak untuk menolak sidang.

“Syahganda Nainggolan dan pengacara punya hak untuk menolak sidang karena mendadak,” ujarnya saat berbincang dengan redaksi sesaat lalu.

Selain itu, Gde Siriana menilai sidang secara virtual tidak diatur dalam KUHAP. Sidang dengan metode itu hanya kebijakan sementara selama pandemi dan tidak absolut.

“Contoh sidang Jerinx SID di Bali tidak bisa virtual,” terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas Syahganda sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir bulan lalu, tepatnya tanggal 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember lalu.

Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan Syahganda dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya