Berita

Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Deklarator KAMI: Syahganda Nainggolan Punya Hak Untuk Tolak Sidang Dadakan

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan pengacara diminta untuk menolak sidang yang dikabarkan akan digelar pada hari ini, Kamis (17/12).

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Deklarator KAMI Gde Siriana Yusuf menanggapi adanya pemberitahuan mendadak tentang sidang Syahganda.

Di internal KAMI sempat beredar kabar bahwa Syahganda akan menjalani sidang. Disebutkan dalam pesan itu bahwa pemberitahuan mengenai jadwal sidang ini mendadak. Di mana Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Alkatiri baru diberitahu pada pukul 09.00.


“Kawan-kawan. Hari ini Syahganda disidangkan. Pemberitahuan mendadak,” bunyi pesan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Gde Siriana langsung meminta agar Syahganda dan pengacara mengajukan hak untuk menolak sidang.

“Syahganda Nainggolan dan pengacara punya hak untuk menolak sidang karena mendadak,” ujarnya saat berbincang dengan redaksi sesaat lalu.

Selain itu, Gde Siriana menilai sidang secara virtual tidak diatur dalam KUHAP. Sidang dengan metode itu hanya kebijakan sementara selama pandemi dan tidak absolut.

“Contoh sidang Jerinx SID di Bali tidak bisa virtual,” terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas Syahganda sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir bulan lalu, tepatnya tanggal 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember lalu.

Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan Syahganda dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya