Berita

Foto/Net

Nusantara

Warga Banjarbaru Beri Masukan Untuk Klaster Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan mendapat masukan dari kalangan masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Tim yang dibentuk pemerintah tersebut tengah mengadakan kegiatan serap aspirasi di Banjarbaru, Kaltim pada Kamis ini (17/12).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dalam momentum tersebut Tim Serap Aspirasi menerima 394 peserta acara, yang berasal dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan atau masyarakat.


Di antaranya, perwakilan PKC PMII Kalsel, Badiko HMI Kalsel dan Kalteng, DPD GMNI Kalsel, PW KAMMI Kalsel, DPD GMKI Kalsel, DPD KMHDI Kalsel BEM UIN Antasar, BEM ULM Banjarmasin, BEM UNISKA Banjarmasin, BEM UM Banjarmasin, dan PC IMM Kota Banjarmasin.

"Pada acara tersebut, Siswanto Rowali, akademisi dari ULM Banjarmasin menyatakan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat sehubungan isu ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditakutkan akan mencederai hak-hak pekerja," terang siaran pers Tim Serap Aspirasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo yang juga sebagai anggota Tim Serap Aspirasi mengatakan, peraturan turunan akan lebih memperjelas bahwa UU Cipta Kerja justru mengusung perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

"Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan baru yang pro pekerja, misalnya di dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh kontrak dalam hal berakhirnya hubungan kerja," ungkapnya.

Selain Najih, Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, memastikan masukan dari seluruh masyarakat terkait perbaikan sisitem ketenagakerjaan akan dipertimbangkan.

"Aspirasi-aspirasi dalam menyempurnakan RPP Ketenagakerjaan, sangat diharapkan," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Serap Aspirasi terus membuka kanal masukan dari masyarakat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, terkait proses penyusunan aturan turunan UU Ciptaker yang mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Saat mengisi formulir online, terdapat 11 klaster yang dapat dipiilih sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Selain dengan mengisi form online itu, aspirasi juga bisa disampaikan via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Atau disampaikan dalam surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat Tim Serap Aspirasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya