Berita

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat rilis kassu penipuan modue BEC/RMOL

Presisi

Kronologi Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Email Bisnis Yang Rugikan Korban Rp 276 Miliar

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Bareskrim mengambil langkah cepat karena penipuan itu terkait dengan alat medis untuk Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, hanya dengan waktu sekitar sebulan timnya mampu membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional yang melibatkan sejumlah negara seperti Italia, Argentina, Jerman, Belanda.


Kata Helmy, kerugian akibat tindak penipuan itu senilai Rp 276 miliar.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan Hafiz yang bertugas membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Modus yang dilakukan, dijelaskan Helmy, para tersangka melakukan kejahatan dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai 3.597.875 Dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut fiktif.

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 miliar. Sebanyak Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Dari kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil penipuannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya