Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Alvin Lie: Dapatkah Aturan Baru Perjalanan Diartikan Penyalahgunaan Wewenang?

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik perubahan aturan persyaratan perjalanan oleh pemerintah, di mana rapid test antibodi untuk Covid-19 diganti dengan rapid test antigen.

Menurut Alvin, ketika pemerintah mewajibkan penggunaan rapid test antigen, maka barang tersebut diklasifikasikan sebagai Barang Publik.

"Namun dalam hal ini, pemerintah tidak mengatur harganya. Harga diserahkan pada mekanisme pasar," lanjut Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).


Berdasarkan hasil diskusi tim teknis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah lembaga terkait pada Selasa (15/12), pemerintah hanya memberikan rekomendasi harga maksimum untuk rapid test antigen, yaitu sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan harga maksimum untuk rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan tes PCR sebesar Rp 900 ribu.

Selain harga, Alvin juga menggarisbawahi ketersediaan dari alat rapid test antigen yang berpotensi memicu kelangkaan dan akhirnya menjadi peluang beberapa pihak untuk meningkatkan harga.

"Pemerintah juga tidak atau belum mengatur ketersediaannya sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah dan membuka peluang bagi pelaku usaha menetapkan harga tinggi di luar kewajaran," jelas Alvin.

Data dari Kemenko Marves per 15 Desember 2020 menunjukkan, pemerintah sudah menyiapkan 2.790.000 unit rapid test antigen. Di mana perkiraan total penumpang pesawat selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebanyak 2,8 juta orang secara nasional, serta 1,5 juta orang untuk Jawa dan Bali.

"Dalam kondisi demikian dapatkah diartikan bahwa penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk secara tidak wajar memperkaya pengusaha penyedia reagen test antigen?" tandasnya.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan baru memberikan Nomor Ijin Edar (NIE) kepada empat merek rapid test antigen, yaitu SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya