Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Alvin Lie: Dapatkah Aturan Baru Perjalanan Diartikan Penyalahgunaan Wewenang?

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik perubahan aturan persyaratan perjalanan oleh pemerintah, di mana rapid test antibodi untuk Covid-19 diganti dengan rapid test antigen.

Menurut Alvin, ketika pemerintah mewajibkan penggunaan rapid test antigen, maka barang tersebut diklasifikasikan sebagai Barang Publik.

"Namun dalam hal ini, pemerintah tidak mengatur harganya. Harga diserahkan pada mekanisme pasar," lanjut Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).


Berdasarkan hasil diskusi tim teknis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah lembaga terkait pada Selasa (15/12), pemerintah hanya memberikan rekomendasi harga maksimum untuk rapid test antigen, yaitu sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan harga maksimum untuk rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan tes PCR sebesar Rp 900 ribu.

Selain harga, Alvin juga menggarisbawahi ketersediaan dari alat rapid test antigen yang berpotensi memicu kelangkaan dan akhirnya menjadi peluang beberapa pihak untuk meningkatkan harga.

"Pemerintah juga tidak atau belum mengatur ketersediaannya sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah dan membuka peluang bagi pelaku usaha menetapkan harga tinggi di luar kewajaran," jelas Alvin.

Data dari Kemenko Marves per 15 Desember 2020 menunjukkan, pemerintah sudah menyiapkan 2.790.000 unit rapid test antigen. Di mana perkiraan total penumpang pesawat selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebanyak 2,8 juta orang secara nasional, serta 1,5 juta orang untuk Jawa dan Bali.

"Dalam kondisi demikian dapatkah diartikan bahwa penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk secara tidak wajar memperkaya pengusaha penyedia reagen test antigen?" tandasnya.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan baru memberikan Nomor Ijin Edar (NIE) kepada empat merek rapid test antigen, yaitu SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya