Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Alvin Lie: Dapatkah Aturan Baru Perjalanan Diartikan Penyalahgunaan Wewenang?

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik perubahan aturan persyaratan perjalanan oleh pemerintah, di mana rapid test antibodi untuk Covid-19 diganti dengan rapid test antigen.

Menurut Alvin, ketika pemerintah mewajibkan penggunaan rapid test antigen, maka barang tersebut diklasifikasikan sebagai Barang Publik.

"Namun dalam hal ini, pemerintah tidak mengatur harganya. Harga diserahkan pada mekanisme pasar," lanjut Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).


Berdasarkan hasil diskusi tim teknis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah lembaga terkait pada Selasa (15/12), pemerintah hanya memberikan rekomendasi harga maksimum untuk rapid test antigen, yaitu sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan harga maksimum untuk rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan tes PCR sebesar Rp 900 ribu.

Selain harga, Alvin juga menggarisbawahi ketersediaan dari alat rapid test antigen yang berpotensi memicu kelangkaan dan akhirnya menjadi peluang beberapa pihak untuk meningkatkan harga.

"Pemerintah juga tidak atau belum mengatur ketersediaannya sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah dan membuka peluang bagi pelaku usaha menetapkan harga tinggi di luar kewajaran," jelas Alvin.

Data dari Kemenko Marves per 15 Desember 2020 menunjukkan, pemerintah sudah menyiapkan 2.790.000 unit rapid test antigen. Di mana perkiraan total penumpang pesawat selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebanyak 2,8 juta orang secara nasional, serta 1,5 juta orang untuk Jawa dan Bali.

"Dalam kondisi demikian dapatkah diartikan bahwa penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk secara tidak wajar memperkaya pengusaha penyedia reagen test antigen?" tandasnya.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan baru memberikan Nomor Ijin Edar (NIE) kepada empat merek rapid test antigen, yaitu SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya