Wasekjend PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kiri) dan Yopi Wijaya Putra (kanan), saat melakukan pendampingan di Mapolda Sultra/Ist
Wasekjend PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kiri) dan Yopi Wijaya Putra (kanan), saat melakukan pendampingan di Mapolda Sultra/Ist
YWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/1171.C/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Sultra, Kombes La Ode Aries, 15 Desember 2020, YWP bersama keempat rekannya dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa yang turut mendampingi YWP di Mapolda Sultra sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang tergesah-gesah tanpa bukti cukup kuat langsung menaikkan status kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Inikan jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu berdasarkan keterangan siapa ? Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para korlap tidak mengandung unsur propokasi atau hasutan. Bahkan pemicu ketegangan pada saat aksi berlangsung diduga berasal dari Pihak Security dan Humas yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi namun Gagal, hingga melakukan pelemparan massa aksi dan penganiayaan kepada YWP saat melakukan Orasi," kata Muhamad Ikram Pelesa, dalam keteranganya, Rabu (16/12).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34