Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang pada Selasa lalu (15/12) memvonis bebas mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady kepada wartawan, Rabu (16/12).

“Kita tentu ada upaya hukum lanjutan. Kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi,” ujarnya.


Ahmad Fuady mengurai bahwa langkah ini bukan berarti pihaknya tidak menghormati vonis yang diberikan hakim. Kejaksaan memastikan akan mempelajari lagi salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.

Kasus ini sendiri merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus mulanya ditangani Polda Metro Jaya dan langsung dikirim ke Kejati.

“Lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi. Masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.

Jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.

“Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.

Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Namun saat ini Benny berada di Australia.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.  Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena mangkir terus dari panggilan penyidik.

Sementara kuasa hukum Benny, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya belum bisa pulang ke tanah air karena Australia melarang warga bepergian keluar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya