Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang pada Selasa lalu (15/12) memvonis bebas mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady kepada wartawan, Rabu (16/12).

“Kita tentu ada upaya hukum lanjutan. Kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi,” ujarnya.


Ahmad Fuady mengurai bahwa langkah ini bukan berarti pihaknya tidak menghormati vonis yang diberikan hakim. Kejaksaan memastikan akan mempelajari lagi salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.

Kasus ini sendiri merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus mulanya ditangani Polda Metro Jaya dan langsung dikirim ke Kejati.

“Lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi. Masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.

Jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.

“Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.

Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Namun saat ini Benny berada di Australia.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.  Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena mangkir terus dari panggilan penyidik.

Sementara kuasa hukum Benny, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya belum bisa pulang ke tanah air karena Australia melarang warga bepergian keluar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya