Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang pada Selasa lalu (15/12) memvonis bebas mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady kepada wartawan, Rabu (16/12).

“Kita tentu ada upaya hukum lanjutan. Kalau (vonis) bebas kita langsung kasasi,” ujarnya.

Ahmad Fuady mengurai bahwa langkah ini bukan berarti pihaknya tidak menghormati vonis yang diberikan hakim. Kejaksaan memastikan akan mempelajari lagi salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.

Kasus ini sendiri merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus mulanya ditangani Polda Metro Jaya dan langsung dikirim ke Kejati.

“Lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi. Masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.

Jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.

“Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.

Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Namun saat ini Benny berada di Australia.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.  Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena mangkir terus dari panggilan penyidik.

Sementara kuasa hukum Benny, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya belum bisa pulang ke tanah air karena Australia melarang warga bepergian keluar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya