Berita

Proses sidang kasus petugas rapid test cabul Bandara Soekarno Hatta/RMOLBanten

Hukum

Petugas Rapid Test Cabul Di Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 20:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Firston telah menjalani sidang perdana pada Rabu (16/12).

Eko didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dipimpin Ketua majelis hakim Hari Suptanto.


Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Adapun pasal yang didakwakan yaitu tentang penipuan lantaran Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Terdakwa menyebut hasil rapid test korban reaktif padahal nonreaktif agar dapat mengelabui korban.

Pasal kedua, Eko Friston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Eko terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban.

Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs.

Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkas Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak mengalami progres.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya