Berita

Proses sidang kasus petugas rapid test cabul Bandara Soekarno Hatta/RMOLBanten

Hukum

Petugas Rapid Test Cabul Di Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 20:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Firston telah menjalani sidang perdana pada Rabu (16/12).

Eko didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dipimpin Ketua majelis hakim Hari Suptanto.


Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Adapun pasal yang didakwakan yaitu tentang penipuan lantaran Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Terdakwa menyebut hasil rapid test korban reaktif padahal nonreaktif agar dapat mengelabui korban.

Pasal kedua, Eko Friston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Eko terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban.

Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs.

Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkas Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak mengalami progres.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya