Berita

Surat Risma yang diterima warga Surabaya sebelum Pilkada Serentak 2020/RMOLJatim

Politik

Soal Surat Risma Kepada Warga Surabaya, Bawaslu Pastikan Tak Ada Unsur Pelanggaran

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik surat yang diterima warga Kota Surabaya dari Tri Rismaharini selaku Ketua DPP PDI Perjuangan telah berakhir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat yang dikirim sosok yang masih menjabat Walikota Surabaya itu, agar warga datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji, tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.


"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Walikota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," jelas Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/12).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barcode. Namun setelah di-scan, barcode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul laman PDI Perjuangan Jatim.

Menurut dia, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

Namun, meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya. Karena di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya