Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman datang ke KPK bawa bukti paket sembako/RMOL

Hukum

Bansos Diduga Dikorupsi Rp 33 Ribu Per Paket, MAKI Bawa Bukti Sembako Ke KPK

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12).

MAKI melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 33 ribu per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk membuat laporan berkaitan dengan perkara dugaan suap Bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.


"Laporan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial kebutuhan pokok Kementerian Sosial 2020 terkait keadaan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (16/12).

Boyamin mengungkapkan, pada November 2020 pihaknya menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir yang diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu.

"Anggaran Rp 300 ribu dipotong penyelenggara atau panitia Kemensos sebesar Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk tas goody bag," ungkap Boyamin.

Sementara itu kata Boyamin, pemborong atau vendor mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.

"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu. Untuk goody bagian yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5 ribu dari harga anggaran Rp 15 ribu," jelas Boyamin.

Dengan demikian kata Boyamin, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu.

Bahkan kata Boyamin, selain selisih harga, juga diduga terdapat selisih kualitas isi barang. Diantaranya, beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam, dan sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

"Selain itu terdapat informasi yang semestinya didalami KPK adalah informasi sistem pengadaan sembako Bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong atau vendor yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210 ribu. Sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat adalah Rp 188 ribu," terang Boyamin.

Kedatangan Boyamin ini juga sekaligus menyerahkan bukti berupa bahan pokok yang tersimpan di dalam tas yang merupakan Bansos dari Kemensos.

Bahan pokok tersebut adalah, minyak goreng rose brand 2 liter harga sekitar Rp 22 ribu, susu indomilk full cream 400 gram harga sekitar Rp 44 ribu, nissin kepala ijo ember 600 gram harga sekitar Rp 30 ribu.

Selanjutnya, dua kaleng sarden vitan 155 gram harga sekitar Rp 12 ribu dan beras 10 kilogram seharga Rp 80 ribu. Sehingga, totalnya adalah Rp 188 ribu.

Dengan demikian, MAKI kata Boyamin, meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusan pasal hukuman mati, yaitu Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya