Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Sebelum Ubah Persyaratan Perjalanan, Pemerintah Harus Siapkan Tiga Hal Ini

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana perubahan persyaratan perjalanan udara menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu pun telah dibahas dalam rapat koodinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Dalam rapat tersebut, pemerintah berencana untuk menerapkan aturan baru mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Aturan baru yang akan diberlakukan adalah penumpang diwajibkan elakukan tes swab atau rapid test antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan.


Aturan tersebut berlaku untuk semua rute, kecuali Bali yang mewajibkan penumpang memberikan hasil tes swab atau PCR, berdasarkan peraturan gubernur.

Dalam implementasinya, anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, ada tiga hal yang masih menjadi kendala dan harus diperhatikan oleh pemerintah.  

"Nah untuk implementasinya, ini yang masih menjadi kendala. Apakah ada persediaan untuk rapid test antigen tersebar di seluruh Indonesia seperti yang diharapkan? Kalau tidak ada, berarti akan mempersulit semua orang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara," terang Alvin, dalam pesan suaranya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/12).

Selain peralatan rapid test antigen, Alvin juga menyebut, hal kedua yang pemerintah harus mempersiapkan laboratorium, rumah sakit, dan klinik di seluruh negeri.

"Apakah itu sudah cukup untuk melayani permintaan yang tiba-tiba naik? Mungkin seharinya bisa ratusan terkonsentrasi," sambungnya.

Jika pemerintah tidak mempersiapkan layanan tes, ia mengatakan, maka akan terjadi penumpukan dan kemungkinan keterlambatan hasil. Itu akan merugikan penumpang mengingat tes harus dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Hal terakhir yang perlu diperhatikan menurut Alvin adalah kerugian pembatalan tiket. Pasalnya, tidak sedikit orang yang sudah memesan tiket pesawat hingga hotel untuk Nataru. Terlebih pemerintah pun telah menjanjikan penggantian hari libur mudik ke akhir tahun.

"Ini juga berdampak terhadap warga masyarakat yang sudah jauh-jauh hari merencanakan liburan akhir tahun... Kalau dibatalkan, siapa yang menanggung biayanya?" pungkas Alvin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya