Berita

Foto/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nasabah: PKPU Kresna Life Cacat Hukum Dan Upaya Mengulur Waktu

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Kresna Life dinilai cacat hukum karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing yang sah.

Mengacu Pasal 50 UU 40/2014 tentang Perasuransian, Kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, Alvin Lim menyebut harusnya pihak yang berhak mengajukan gugatan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PKPU yang disahkan oleh Majelis Hakim PN Niaga Jakpus cacat hukum karena pengajuan Lukman Wibowo (pemohon gugatan) tidak punya legal standing yang sah. Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).


Bagi Alvin, gugatan tersebut terkesan sebagai upaya Kresna Life untuk menghidari Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang mengharuskan perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah.

"Juga taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana," sambung Alvin.

Atas dasar itu, ia mendorong seluruh nasabah menyeret pemilik dan direksi Kresna Life secara pidana atas kerugian investasi yang dialami para nasabah. Hal tersebut juga sekaligus untuk melacak aliran dana Rp 6,4 triliun Kresna Life yang hilang.

"Hanya dengan jalur pidana, kasus ini dapat diselesaikan," tegasnya.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian poin putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya