Berita

Foto/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nasabah: PKPU Kresna Life Cacat Hukum Dan Upaya Mengulur Waktu

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Kresna Life dinilai cacat hukum karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing yang sah.

Mengacu Pasal 50 UU 40/2014 tentang Perasuransian, Kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, Alvin Lim menyebut harusnya pihak yang berhak mengajukan gugatan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PKPU yang disahkan oleh Majelis Hakim PN Niaga Jakpus cacat hukum karena pengajuan Lukman Wibowo (pemohon gugatan) tidak punya legal standing yang sah. Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).


Bagi Alvin, gugatan tersebut terkesan sebagai upaya Kresna Life untuk menghidari Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang mengharuskan perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah.

"Juga taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana," sambung Alvin.

Atas dasar itu, ia mendorong seluruh nasabah menyeret pemilik dan direksi Kresna Life secara pidana atas kerugian investasi yang dialami para nasabah. Hal tersebut juga sekaligus untuk melacak aliran dana Rp 6,4 triliun Kresna Life yang hilang.

"Hanya dengan jalur pidana, kasus ini dapat diselesaikan," tegasnya.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian poin putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya