Berita

Tes Covid-19/Net

Dunia

AS Izinkan Penggunaan Rapid Test Mandiri Dengan Hasil 20 Menit

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 08:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memberikan izin menggunakan rapid test Covid-19 di rumah yang dapat memberikan hasil dalam waktu sekitar 20 menit.

Izin tersebut diberikan oleh Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA), seperti yang disampaikan Komisioner Stephen Hahn pada Selasa (15/12).

"Kami membantu memperluas akses orang Amerika ke pengujian, mengurangi beban laboratorium dan perlengkapan pengujian, dan memberi orang Amerika lebih banyak pilihan pengujian dari kenyamanan dan keamanan rumah mereka sendiri," ujar Hahn.


Tes antigen itu diproduksi oleh Ellume yang berbasis di California dan akan dijual seharga 30 dolar AS atau setara dengan Rp 423 ribu (Rp 14.100/dolar AS).

Dimuat AFP, perusahaan akan memproduksi tiga juta unit pada Januari 2021, dan jutaan lainnya untuk beberapa bulan berikutnya.

Sebagai antigen, tes tersebut bekerja dengan mendeteksi molekul permukaan virus corona, tidak seperti tes PCR (polymerase chain reaction) yang lebih umum mencari genetik virus.

Tes sendiri dilakukan dengan usap hidung, tetapi tidak sejauh ke nasofaring yang digunakan untuk klinis. Untuk itu lebih nyaman dilakukan sendiri.

Sampel dari usapan itu kemudian dimasukkan ke dalam kartrid sekali pakai dan hasilnya dikirim ke otoritas kesehatan karena terhubung dengan ponsel pintar.

Menurut FDA, tes tersebut dapat mengidentifikasi dengan benar 96 persen sampel positif dan 100 persen sampel negatif pada individu dengan gejala.

Sementara pada orang tanpa gejala, tes tersebut dengan tepat mengidentifikasi 91 persen sampel positif dan 96 persen sampel negatif.

FDA mengatakan, jika pasien tanpa gejala menunjukkan hasil positif, maka harus dikonfirmasi dengan tes lain secepat mungkin.

Selain itu, setelah dinyatakan positif, mereka harus melakukan isolasi mandiri dan melakukan perawatan tambahan. Orang bergejala Covid-19 dengan hasi tes negatif juga harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya