Berita

Tes Covid-19/Net

Dunia

AS Izinkan Penggunaan Rapid Test Mandiri Dengan Hasil 20 Menit

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 08:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memberikan izin menggunakan rapid test Covid-19 di rumah yang dapat memberikan hasil dalam waktu sekitar 20 menit.

Izin tersebut diberikan oleh Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA), seperti yang disampaikan Komisioner Stephen Hahn pada Selasa (15/12).

"Kami membantu memperluas akses orang Amerika ke pengujian, mengurangi beban laboratorium dan perlengkapan pengujian, dan memberi orang Amerika lebih banyak pilihan pengujian dari kenyamanan dan keamanan rumah mereka sendiri," ujar Hahn.


Tes antigen itu diproduksi oleh Ellume yang berbasis di California dan akan dijual seharga 30 dolar AS atau setara dengan Rp 423 ribu (Rp 14.100/dolar AS).

Dimuat AFP, perusahaan akan memproduksi tiga juta unit pada Januari 2021, dan jutaan lainnya untuk beberapa bulan berikutnya.

Sebagai antigen, tes tersebut bekerja dengan mendeteksi molekul permukaan virus corona, tidak seperti tes PCR (polymerase chain reaction) yang lebih umum mencari genetik virus.

Tes sendiri dilakukan dengan usap hidung, tetapi tidak sejauh ke nasofaring yang digunakan untuk klinis. Untuk itu lebih nyaman dilakukan sendiri.

Sampel dari usapan itu kemudian dimasukkan ke dalam kartrid sekali pakai dan hasilnya dikirim ke otoritas kesehatan karena terhubung dengan ponsel pintar.

Menurut FDA, tes tersebut dapat mengidentifikasi dengan benar 96 persen sampel positif dan 100 persen sampel negatif pada individu dengan gejala.

Sementara pada orang tanpa gejala, tes tersebut dengan tepat mengidentifikasi 91 persen sampel positif dan 96 persen sampel negatif.

FDA mengatakan, jika pasien tanpa gejala menunjukkan hasil positif, maka harus dikonfirmasi dengan tes lain secepat mungkin.

Selain itu, setelah dinyatakan positif, mereka harus melakukan isolasi mandiri dan melakukan perawatan tambahan. Orang bergejala Covid-19 dengan hasi tes negatif juga harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya