Berita

Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO)/Ist

Politik

Tim Hukum AYO: Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat, Kebenaran Akan Mendahuluinya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.

Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Normanya diatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), Alif Permana mengungkapkan, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta-fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir.

Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggota DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.

“Klarifikasi kepada pengawas Distrik Dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untuk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,” ungkap Alif Permana dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan, pihaknya sudah menguraikannya dihadapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba,  Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

"Yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. Menurutnya, menjadi aneh dalam rekomendasi justru tidak diuraikan.

“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke pusat, perintahnya ke bawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi. Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan Bawaslu.

"Saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka," bebernya.

Ia menegaskan bahwa lembaga KPU bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang. Sehingga, kebenaran lambat laun akan terungkap.

"Yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya