Berita

Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO)/Ist

Politik

Tim Hukum AYO: Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat, Kebenaran Akan Mendahuluinya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.

Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Normanya diatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), Alif Permana mengungkapkan, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta-fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir.


Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggota DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.

“Klarifikasi kepada pengawas Distrik Dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untuk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,” ungkap Alif Permana dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan, pihaknya sudah menguraikannya dihadapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba,  Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

"Yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. Menurutnya, menjadi aneh dalam rekomendasi justru tidak diuraikan.

“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke pusat, perintahnya ke bawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi. Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan Bawaslu.

"Saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka," bebernya.

Ia menegaskan bahwa lembaga KPU bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang. Sehingga, kebenaran lambat laun akan terungkap.

"Yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya