Berita

Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO)/Ist

Politik

Tim Hukum AYO: Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat, Kebenaran Akan Mendahuluinya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.

Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Normanya diatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), Alif Permana mengungkapkan, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta-fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir.


Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggota DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.

“Klarifikasi kepada pengawas Distrik Dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untuk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,” ungkap Alif Permana dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan, pihaknya sudah menguraikannya dihadapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba,  Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

"Yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. Menurutnya, menjadi aneh dalam rekomendasi justru tidak diuraikan.

“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke pusat, perintahnya ke bawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi. Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan Bawaslu.

"Saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka," bebernya.

Ia menegaskan bahwa lembaga KPU bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang. Sehingga, kebenaran lambat laun akan terungkap.

"Yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya