Berita

Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO)/Ist

Politik

Tim Hukum AYO: Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat, Kebenaran Akan Mendahuluinya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.

Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Normanya diatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), Alif Permana mengungkapkan, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta-fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir.


Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggota DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.

“Klarifikasi kepada pengawas Distrik Dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untuk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,” ungkap Alif Permana dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan, pihaknya sudah menguraikannya dihadapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba,  Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

"Yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. Menurutnya, menjadi aneh dalam rekomendasi justru tidak diuraikan.

“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke pusat, perintahnya ke bawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi. Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan Bawaslu.

"Saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka," bebernya.

Ia menegaskan bahwa lembaga KPU bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang. Sehingga, kebenaran lambat laun akan terungkap.

"Yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya