Berita

Adegan saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas

Hukum

Munarman Dorong Komnas HAM Jadi Leading Sektor Pengungkapan Kasus Tol Japek

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas, Munarman meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Permintaan ini, kata Munarman dikarenakan pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Munarman dalam keteranganya, Selasa (15/12).


Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau  pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat. Sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas itu, ia menolak sangkaan pasal tersebut.  

"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban. Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal Tidak bisa lagi dijalankan," pungkas Munarman.

Sementara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya profesional, transparan dan objektif dalam menangani peristiwa yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI ini.

"Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatlan rekan-rekan dari media, rekan-rekan dari pengawas external bahkan kami mengundang Komnas Ham, Amnesty Intersional, Kontras, Imparsial dan juga Kompolnas. Dalam setiap kegiatan kami selalu juga didampingi oleh pengawas internal dalam hal ini Divisi Propam Polri," urai Sigit.

Sigit menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan ini merupakan bagian daripada penyidikan, oleh sebab itu rekonstruksi tersebut belum final.

"Kami sampaikan, kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Kami akan selalu menerima apabila itu berhubungan langsung apa itu temuan-temuan di lapangan atau saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir," sambungnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya